Sekolah Di periksa Tim


Banjarbaru, tim terpadu yaitu tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Pendiidikan Kota Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, dan Kemenag Kota Banjarbaru. Pada 4/10, digedung aula dinas Pendidikan guna berbagi tugas – tugas yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman,S.Sos, M.Ap.
Sebelum berangkat kesekolah Bapak Sekda Kota Banjarbaru, memberikan arahan terhadap Tim gabungan, terkait sasaran kegiatan yakni mempersempit ruang gerak penyebaran obat-obatan terlarang dikalangan siswa-siswi setara SLTP yang dilaksanakan selama dua hari berturut –turut.
Tim yang terbagi menjadi 15 Regu dan dibagi dua regu untuk menghemat waktu dalam pemeriksaan. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan diantaranya, SMPN 3 Banjarbaru dan MTSN Miftahul Khairiah. Dihari pertama tidak mendapati obat-obat yang menjadi sasaran kegiatan.
Para guru dan murid tampak terlihat antusias dalam kegiatannya ini tidak ada keberatan saat petugas pemeriksa memasuki ruangan dan memeriksa tas milik mereka satu persatu. Memang awalnya tampak kaget namun setelah Koordinator tim memberikan penjelasan para siswa siswi dengan semangat dan wajah santai memperlihatkan isi didalam tasnya masing-masing.
Dihari kedua tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap siswa yakni di SMPN 4, Pondok Pesantren Alfalah dan SMPN 10 yang berada dikecamatan landasan Ulin. Kali ini 15 regu dibagi menjadi 3 regu, untuk terbagi untuk mendatangi tiga sekolah tersebut. Dari tiga sekolah yang dilakukan pemeriksaan tidak didapati apa yang menjadi target tim gabungan .

Indekost Kurang Pengawasan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru mengamankan penghuni kost

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Senin, 02 Oktober 2017.Pemeriksaan dan penanganan indikasi pelanggaran kewajiban dan larangan oleh penghuni kamar nomor 9, 17, 33, dan 34 KOST AYAH BUNDA yang berlokasi dikawasan jalan Bhayangkara Banjarbaru, tindaklanjut laporan dari warga via telpon.
Sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu berkoordinasi ke Kulurahan setempat (Kelurahan Sungai besar). Kemudian berlanjut ke TKP di bantu oleh pihak kelurahan, setelah memeriksa beberapa kamar di temukan dikamar No.10, 2 pasang atau 4 orang (2 laki – laki dan 2 perempuan) atas nama DA, SV, RH dan HD dan pemilik kamar tidak berada di tempat kedua pasangan tersebut beralasan cuman istirahat sebentar di kamar tersebut dengan pintu kamar tertutup, keadaan wanita salah satu dari pasangan nampak merah merah di leher.
Kedua pasangan tersebut dibawa ke kantor untuk selanjutnya di periksa.
Untuk selanjutnya Pemilik Kost Ayah Bunda diberi teguran 2 (dua) karena memang sering Kost tersebut kedapatan pasangan didalam kamar dan Penghuni Kost di keluarkan dari kamar untuk secepat tidak menempati Kost tersebut.
Kota Banjarbaru memang sering terjadi kelalaian terhadap penjagaan dan pengamanan, akibatnya banyak Kost Kost di kota Banjarbaru yang memang menjadi tempat ajang Kumpul Kebo, pesta miras atau judi.Himbauan bagi keluarga, anak atau saudara anda yang mengKost di kota Banjarbaru agar lebih di perhatikan agar dapat menekan pergaulan Negatif dikota Banjarbaru.

Salah Pemasangan Ditertibkan

Satpol PP Kota Banjarbaru saat melepas spanduk reklame yang terpasang ditiang

Banjarbaru, pemandangan tidak nyaman bila melihat spanduk atau reklame yang terpasang pada tempatnya yakni diikat dan dipaku dipohon kemudian ditiang listrik ataupun tiang Telkom, dari itu Satuan Polisi Pamong Praja Pada kamis, 02/10,
Dalam penyisiran pelanggaran pemasangan terhadap spanduk reklame didaerah Kelurahan Sungai Ulin kecamatan Banjarbaru hasil penyisiran mendapati 7 (tujuh) spanduk, yang menyalahi aturan yakni dipasang dipaku dipohon dan diikatkan ditiang listrik dan tiang Telkom, sehingga terlihat tidak rapi dan semrawut.
Dihimbau terhadap pemilik usaha atau apapun yang dalam promosi dengan menggunakan media reklame ataupun banner spanduk agar sebagaimana mestinya mentaati peraturan pemasangan yang benar. Yakni memasang pada tempat yang benar disesuaikan dengan tempatnya. Sehingga tidak merugikan diri sendiri karena telah membayar izin pemasangan namun salah pemasangan akan tetap ditertiban.
Selanjutnya pada tempat berbeda Seksi Operasional dan Pengendalian melakukan Patroli Rutin dengan melakukan pelepasan terhadap spanduk tentang pelacuran yang berada dijalan masuk Eks Lokalisasi pembatuan dan melakukan penyisiran terhadap eks lokalisasi Pembatuan.
kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik Spanduk untuk diberikan pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
satpol pp kota banjarbaru berada dilokasi

Berjualan Dibahu Jalan Diberi Teguran

Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Kamis, 28/09

Banjarbaru, dua pedagang tampak kaget setelah petugas satpol PP Kota Banjarbaru Dari Seksi Operasional dan Pengendalian, menghampiri keduanya, Kamis, 28/09.
Hari ini Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Seksi Opsdal melakukan kegiatan dengan sasaran PKL yang berjualan dibahu Jalan dan Spanduk yang salah dalam pemasangannya.
Tepat didepan minimarket A Zahra jalan panglima Batur, dua pedagang buah yakni Hd (35) dan Mk (47) tengah duduk sambil menunggu pembeli datang. “selamat Siang bapak” Ucap PPNS Bapak Heru suseno, SE. Kemudian Keduanya mendekati kemudian Bapak Heru Menerangkan bahwa kedua telah melanggar ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 06 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“maaf pak ulun kada tahu kalau disini kada boleh” ucap salah satu pedagang. Kemudian Petugas Memberikan surat pernyataan agar bergeser kedalam dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Selanjutnya petugas memberikan teguran terhadap banner ponsel yang pemasangannya mengarah kejalan melebihi batas,banner tersebut memilki izin namun salah dalam pemasangan begitupun yang diterangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Heru Suseno, SE.
Pada hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru memberikan surat pernyataan kepada tiga Pedagang di jalan Panglima Batur dan menertibkan tiga spanduk konser musik yang salah dalam pemasangan.
Kemudian dari seksi sidik dan lidik, sidang tindak pidana ringan lanjutan terhadap saudara RM pasangan HS yang tertangkap berduaan dengan HS didalam kamar penginapan pada 20/09. Pasal 24 ayat (2) huruf C perda No 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan putusan hakim yakni RM harus membayar sangsi denda sebesar Rp 500.000,- dan bila yang bersangkutan tidak dapat membayar denda tersebut maka digantikan dengan hukuman kurungan badan selama 15 Hari.

PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru

suasana dilokasi dan persidangan

Banjarbaru, sidang tindak pidana ringan pada hari Selasa ,26/09, Pelanggaran Pasal 24 ayat (2) huruf a dan c perda no 6 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum di pengadilan Negeri Kota Banjarbaru oleh HS.
HS merupakan PSK yang kedapatan tengah berduaan bersama pasangannya didalam kamar pada Salah satu penginapan yang berada di jalan Angakasa Pura Kecamatan Banjarbaru pada rabu 20/09. Dalam pemeriksaan HS merupakan PSK Pembatuan yang terdata dalam penerima jadup dari kementrian.
Dalam pengakuannya HS pada saat itu mengenakan tarif sebesar 700 ribu rupiah selama 4 jam oleh pelanggannya, transaksi dilakukan lewat pesan sms oleh pelanggannya.
Dan pada hari selasa, 26/ 09 Hs mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru dengan putusan hakim, HS dikenakan sanksi denda sebesar RP 500.000,- dan bila tidak dapat membayar denda tersebut akan digantikan dengan kurungan badan selama 15 hari.
Dalam hal ini Satpol PP kota Banjarbaru akan terus melakukan giat-giat rutin dengan sasarn penginapan atau pun hotel, guna mempersempit ruang gerak para penjaja Seks yang berada dikota Banjarbaru

Pemeriksaan ketaatan Dan Penertiban Reklame

Satpol PP Kota Banjarbaru berada di lokasi penumpukan Pupuk

Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui seksi Sidik dan lidik melakukan pengawasan surat pernyataan No 332/55-PPUD/ Satpol PP. terkait penumpukan Pupuk kandang yang menimbulkan bau sehingga menimbulkan polusi udara yang berada dikelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin.
Senin,25/09, petugas yang langsung bertemu dengan pemilik, dan menanyakan upaya agar meminimalisir bau tak sedap yang disebabkan oleh tumpukan pupuk kandang. dalam pengawasan Satpol PP kota Banjarbaru menyarankan agar dikasih penutup seperti atap.
Pemilik pun bersedia untuk membuatkan atap diatas tumpukan pupuk tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh pemilik.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pada penertiban spanduk yang menyalahi aturan dalam pemasangan yakni di pasang dengan diikatkan pada tiang listrik. Diharapkan terhadap pihak yang hendak melakukan promosi atau dalam bentuk apapun dengan menggunakan media reklame ataupun spanduk agar tidak disembarang tempat seperti ditiang listrik, Telkom, dan pohon.

petugas Satpol PP menertibkan Spanduk Yang terikat ditiang listrik

Delapan Remaja ditempat Gelap Digiring

tim elang saat dilapangan

Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarbaru melalui Tim Elang menindak lanjuti laporan Masyarakat terkait keberadaan remaja yang berada di perempatan Jalan di Kelurahan Loktabat Selatan. Rabu,20/09, pukul 21.30 wita, tim meluncur kelokasi pelaporan.
“jangan lari” ucap salah satu anggota tim elang, dan hanya menyisakan dua anak remaja yang tertinggal dengan kedua motornya. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan,dan tampak aman saja, “saya ga ngapa-ngapain om kenapa mesti lari” ucap salah satu remaja tersebut. petugas pun memburu beberapa diantaranya empat remaja tengah berjalan digang sebelah,
kemudian dalam perjalanan ke Mako Satpol PP Tim Elang mendapati sepasang sejoli yang sedang asyik berduaan di RTH kelurahan Guntung Paikat, keduanya langsung diamankan kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
dalam kegiatan ini Tim Elang mengamankan delapan remaja, sesampai diMako dilakukan Pemeriksaan dan kemudian kedelapan remaja tersebut didata, selanjutnya diperbolehkan untuk pulang dan ditekankan agar jangan mengulanginya lagi yakni berkumpul ditempat yang sepi karena bukan tidak mungkin akan timbul perbuatan yang negatif.
Tim elang melalu Penyidik Pegawai negeri Sipil Bapak Yanto hidayat,SE, membawa ke remaja dan mendatanya sebagai efek jera buat mereka agar tidak mengulanginya lagi.
Kami menghimbau terhadap orang tua agar selalu memperhatikan anaknya khusus yang masih remaja, agar selalu mengontrol pergaulan anaknya agar lebih banyak kesegi positifnya sehingga tidak terjerumus ke negatifnya karena peran orang tua sangat lah penting.

Berduaan Dikamar Kos Diamankan Satpol PP

Satpol PP Kota Banjarbaru berada di lokasi

Banjarbaru,kegiatan patroli rutin yang digelar oleh satuan polisi pamong praja kota banjarbaru, Senin,18/09 pukul 11 dengan sasaran rumah kosan yang berada dikecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan mentaos.
Kegiatan yang dilakukan Seksi Operasional dan Pengendalian satpol PP Kota Banjarbaru, untuk memberikan pengawasan terhadap pelanggaran yang ada di setiap kos.
Dalam penyisiran disalah satu kos, yakni kos orange atas izin penjaga kos tersebut petugas satpol PP yang dikomandoi dua Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat,SE dan Heru Suseno, SE kemudian memeriksa belasan kamarkos tersebut.
“Permisi mba kami dari satpol PP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kosan yang ada dibanjarbaru” salah satu anggota satpol PP, “ bisa minta identitasnya” tambahnya. Berlanjut kekamar yang lain pada sebuah kamar yang terletak diujung ada sebuah kamar yang tampak mencurigakan sehingga salah satu dari petugas srikandi satpol pp masuk kekamar dan mengetuk pintu kamar mandi untuk meminta yang didalam agar keluar. “mohon yang didalam untuk keluar kami dalam pemeriksaan” ucap salah satu petugas srikandi satpol PP.
Selang beberapa lama seorang pria keluar dari kamar mandi tersebut, saat ditanya mengenai status hubungan antara keduanya mereka mengaku bahwa telah menikah namun tidak dapat menunjukan surat nikahnya atau bukti yang lainnya. Sehingga keduanya SM (32) dan MM (35) diamankan dan dibawa kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Sesaat petugas hendak meninggalkan kos tersebut pada kamar yang lain terdapat MH dan SZ tengah didalam kamar M baru Datang namun baru menerima tamu didalam kamar, “saya hanya meantar makanan pak, inya garing” ucap M
Keempatnya digelandang dikantor Satpol PP Kota Banjarbaru, saudara SM(32) dan M(35) diberikan surat pernyataan dan harus membawa surat bukti nikahnya dihari yang disepakati jika tidak, agar berpindah dari kos tersebut. Kemudian M dan SZ juga diberikan surat pernyataan agar tamu harus bertamu ditempat telah disediakan oleh pemilik kos.
Kemudian Petugas Satpol PP berlanjut ke kos lainnya, namun tidak menemukan pelanggaran.
Dihimbau untuk pemilik usaha rumah kos agar diperketat terkait tamu, dan harus ada tempat untuk menerima tamu, dan penjaga kos harus teliti terhadap penghuni kos yang membawa tamu, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Banjarbaru,kegiatan patroli rutin yang digelar oleh satuan polisi pamong praja kota banjarbaru, Senin,18/09 pukul 11 dengan sasaran rumah kosan yang berada dikecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan mentaos.
Kegiatan yang dilakukan Seksi Operasional dan Pengendalian satpol PP Kota Banjarbaru, untuk memberikan pengawasan terhadap pelanggaran yang ada di setiap kos.
Dalam penyisiran disalah satu kos, yakni kos orange atas izin penjaga kos tersebut petugas satpol PP yang dikomandoi dua Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat,SE dan Heru Suseno, SE kemudian memeriksa belasan kamarkos tersebut.
“Permisi mba kami dari satpol PP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kosan yang ada dibanjarbaru” salah satu anggota satpol PP, “ bisa minta identitasnya” tambahnya. Berlanjut kekamar yang lain pada sebuah kamar yang terletak diujung ada sebuah kamar yang tampak mencurigakan sehingga salah satu dari petugas srikandi satpol pp masuk kekamar dan mengetuk pintu kamar mandi untuk meminta yang didalam agar keluar. “mohon yang didalam untuk keluar kami dalam pemeriksaan” ucap salah satu petugas srikandi satpol PP.
Selang beberapa lama seorang pria keluar dari kamar mandi tersebut, saat ditanya mengenai status hubungan antara keduanya mereka mengaku bahwa telah menikah namun tidak dapat menunjukan surat nikahnya atau bukti yang lainnya. Sehingga keduanya SM (32) dan MM (35) diamankan dan dibawa kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Sesaat petugas hendak meninggalkan kos tersebut pada kamar yang lain terdapat MH dan SZ tengah didalam kamar M baru Datang namun baru menerima tamu didalam kamar, “saya hanya meantar makanan pak, inya garing” ucap M
Keempatnya digelandang dikantor Satpol PP Kota Banjarbaru, saudara SM(32) dan M(35) diberikan surat pernyataan dan harus membawa surat bukti nikahnya dihari yang disepakati jika tidak, agar berpindah dari kos tersebut. Kemudian M dan SZ juga diberikan surat pernyataan agar tamu harus bertamu ditempat telah disediakan oleh pemilik kos.
Kemudian Petugas Satpol PP berlanjut ke kos lainnya, namun tidak menemukan pelanggaran.
Dihimbau untuk pemilik usaha rumah kos agar diperketat terkait tamu, dan harus ada tempat untuk menerima tamu, dan penjaga kos harus teliti terhadap penghuni kos yang membawa tamu, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Reklame dan Spanduk tanpa izin di Kembalikan ke Pemilik, Pemilik di beri Pernyataan tidak Mengulangi.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Rabu 06 September 2017.
Seksi Lidik dan Sidik menindak lanjuti hasil temuan dari seksi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan. Ada beberapa buah Baner yang menyalahi aturan pemasangan reklame yang terindikasi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 22 huruf c Perda No.2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Ada banner yang di serahkan ialah banner kost Putri dan kost UD. Aneka Budaya. Masing masing pemilik Baner di berikan pernyataan tidak akan meletakan lagi banner di kawasan terlarang dan melepaskan banner yang sudah terpasang.