
Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru bersama Dispora Budpar Kota Banjarbaru dan DMPTSP Kota Banjarbaru memberikan Surat Teguran dan No. 332/ 02 – Tibum/Satpol PP, pada Rabu, 01/11 terhadap dua Karaoke yang berada dijalan Trikora Kota Banjarbaru.
Dua karaoke diberikan teguran pertama yakni surat No. 332/ 01 – Tibum/Satpol PP yang diterima oleh Karaoke Happy Song Ramona, yang mana karaoke tersebut menjalankan usahanya tanpa izin yang berakhir tanggal 18 Agustus 2016.
Selanjutnya surat Teguuran 1, No. 332/ 02 – Tibum/Satpol PP diterima oleh Karaoke Fajar, yang berdasar dari surat Disbudparpora Nomor : 555/620/par/DisporaBudpar/2017, Tanggal 15 Agustus 2017, perihal pencabutan izin Karaoke Fajar, dan Surat DPM&PTSP Nomor : 503/437/DPM&PTSP, Tanggal 24 agustus 2017 perihal pencabutan izin Karaoke Fajar. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Memberikan Teguran pertama kepada pemilik Karaoke Tersebut karena menjalankan usaha hiburan tanpa izin sejak 25 Februari 2016.
Kedua Karaoke tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian karaoke yang telah mendapat surat teguran pertama tersebut diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk menutup/ memberhentikan sendiri Aktivitas karaoke tersebut. Dan bila pemilik usaha tidak menutup maka akan dilakukan penutupan paksa terhadap karaoke tersebut.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab pada karaoke tersebut menerima dan mengikuti peraturan yang berlaku di kota Banjarbaru. setelah disampaikan akan dilakukan pengawasan intensif terhadap Kedua Karaoke tersebut.
Kategori: Uncategorized
25 Personil Satpol PP Kota Banjarbaru Dididik diRINDAM

Sebanyak 25 orang Anggota dan Staf Satpol PP Kota Banjarbaru yang terdiri dari 20 orang laki – laki dan 5 orang Perempuan yang akan dididik mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Satpol PP yang bertempat diRINDAM VI Mulawarman.
Pelepasan peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar yang dilaksanakan didepan kantor Satpol PP kota Banjarbaru Oleh Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap dengan didampingi Kepala Seksi Pelatihan Dasar Bapak Akhmad Khairani, BA, yang memberikan motivasi terhadap 25 peserta pendidikan dan pelatihan dasar Satpol PP di RINDAM VI Mulawarman.
Ke 25 peserta tersebut akan dididik selama 12 hari, terhitung dari tanggal 16 s/d 27 Oktober 2017. Pelatihan tersebut bertujuan agar meningkatkan sikap dan semangat untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika.
Sesampai di Rindam VI Mulawarman disambut dengan apel, kemudian merayap dengan menyanyikan lagu kebangsaan. Semangat pun diperlihatkan oleh ke 25 peserta tanpa mengenal lelah.
Senin, 16/10 pagi diadakan pembukaan kepelatihan dan penyematan pita terhadap pengajar dan peserta pelatihan oleh DAN RINDAM VI Mulawarman.
Kos Banjarbaru Siang Malam di berikan Pengawasan Satpol PP

Banjarbaru, awalnya tampak wajah kaget diperlihatkan oleh penghuni kos yang berada dikamar dengan kedatangan Satpol PP pada malam ,06/10. Malam itu Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap beberapa kost, terkait tamu dan penghuni kost.
Rumah kost yang dilakukan yakni di gang Purnama Banjarbaru Utara, dan Indekos yang berada diguntung manggis. Namun tidak ada temuan semua sesuai dengan perda No 1 tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost.
Sebagian kamar kost banyak yang kosong karena ada yang pulang ketempat domisili masing – masing pada patroli rutin yang dilaksanakan pada RTH tak luput dari sasaran Satpol PP kota Banjarbaru, yakni di RTH Guntung Paikat petugas mendapati empat remaja yang sedang berada ditempat gelap diperiksa oleh Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, setelah dilakukan pemeriksaan empat remaja tersebut diperkenankan untuk mngulangi.
Disarankan agar tidak tempat yang sepi atau gelap karena bukan tidak mungkin akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Kami juga menghimbau terhadap masyarakat agar ikut berperan dalam memerangi bentuk kemaksiatan dengan melaporkan keaparat setempat bila terjadi hal – hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap indekos – indekos yang ada dikota Banjarbaru.

Sekolah Di periksa Tim

Banjarbaru, tim terpadu yaitu tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Pendiidikan Kota Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, dan Kemenag Kota Banjarbaru. Pada 4/10, digedung aula dinas Pendidikan guna berbagi tugas – tugas yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman,S.Sos, M.Ap.
Sebelum berangkat kesekolah Bapak Sekda Kota Banjarbaru, memberikan arahan terhadap Tim gabungan, terkait sasaran kegiatan yakni mempersempit ruang gerak penyebaran obat-obatan terlarang dikalangan siswa-siswi setara SLTP yang dilaksanakan selama dua hari berturut –turut.
Tim yang terbagi menjadi 15 Regu dan dibagi dua regu untuk menghemat waktu dalam pemeriksaan. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan diantaranya, SMPN 3 Banjarbaru dan MTSN Miftahul Khairiah. Dihari pertama tidak mendapati obat-obat yang menjadi sasaran kegiatan.
Para guru dan murid tampak terlihat antusias dalam kegiatannya ini tidak ada keberatan saat petugas pemeriksa memasuki ruangan dan memeriksa tas milik mereka satu persatu. Memang awalnya tampak kaget namun setelah Koordinator tim memberikan penjelasan para siswa siswi dengan semangat dan wajah santai memperlihatkan isi didalam tasnya masing-masing.
Dihari kedua tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap siswa yakni di SMPN 4, Pondok Pesantren Alfalah dan SMPN 10 yang berada dikecamatan landasan Ulin. Kali ini 15 regu dibagi menjadi 3 regu, untuk terbagi untuk mendatangi tiga sekolah tersebut. Dari tiga sekolah yang dilakukan pemeriksaan tidak didapati apa yang menjadi target tim gabungan .
Indekost Kurang Pengawasan

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Senin, 02 Oktober 2017.Pemeriksaan dan penanganan indikasi pelanggaran kewajiban dan larangan oleh penghuni kamar nomor 9, 17, 33, dan 34 KOST AYAH BUNDA yang berlokasi dikawasan jalan Bhayangkara Banjarbaru, tindaklanjut laporan dari warga via telpon.
Sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu berkoordinasi ke Kulurahan setempat (Kelurahan Sungai besar). Kemudian berlanjut ke TKP di bantu oleh pihak kelurahan, setelah memeriksa beberapa kamar di temukan dikamar No.10, 2 pasang atau 4 orang (2 laki – laki dan 2 perempuan) atas nama DA, SV, RH dan HD dan pemilik kamar tidak berada di tempat kedua pasangan tersebut beralasan cuman istirahat sebentar di kamar tersebut dengan pintu kamar tertutup, keadaan wanita salah satu dari pasangan nampak merah merah di leher.
Kedua pasangan tersebut dibawa ke kantor untuk selanjutnya di periksa.
Untuk selanjutnya Pemilik Kost Ayah Bunda diberi teguran 2 (dua) karena memang sering Kost tersebut kedapatan pasangan didalam kamar dan Penghuni Kost di keluarkan dari kamar untuk secepat tidak menempati Kost tersebut.
Kota Banjarbaru memang sering terjadi kelalaian terhadap penjagaan dan pengamanan, akibatnya banyak Kost Kost di kota Banjarbaru yang memang menjadi tempat ajang Kumpul Kebo, pesta miras atau judi.Himbauan bagi keluarga, anak atau saudara anda yang mengKost di kota Banjarbaru agar lebih di perhatikan agar dapat menekan pergaulan Negatif dikota Banjarbaru.
Salah Pemasangan Ditertibkan

Banjarbaru, pemandangan tidak nyaman bila melihat spanduk atau reklame yang terpasang pada tempatnya yakni diikat dan dipaku dipohon kemudian ditiang listrik ataupun tiang Telkom, dari itu Satuan Polisi Pamong Praja Pada kamis, 02/10,
Dalam penyisiran pelanggaran pemasangan terhadap spanduk reklame didaerah Kelurahan Sungai Ulin kecamatan Banjarbaru hasil penyisiran mendapati 7 (tujuh) spanduk, yang menyalahi aturan yakni dipasang dipaku dipohon dan diikatkan ditiang listrik dan tiang Telkom, sehingga terlihat tidak rapi dan semrawut.
Dihimbau terhadap pemilik usaha atau apapun yang dalam promosi dengan menggunakan media reklame ataupun banner spanduk agar sebagaimana mestinya mentaati peraturan pemasangan yang benar. Yakni memasang pada tempat yang benar disesuaikan dengan tempatnya. Sehingga tidak merugikan diri sendiri karena telah membayar izin pemasangan namun salah pemasangan akan tetap ditertiban.
Selanjutnya pada tempat berbeda Seksi Operasional dan Pengendalian melakukan Patroli Rutin dengan melakukan pelepasan terhadap spanduk tentang pelacuran yang berada dijalan masuk Eks Lokalisasi pembatuan dan melakukan penyisiran terhadap eks lokalisasi Pembatuan.
kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik Spanduk untuk diberikan pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.

Berjualan Dibahu Jalan Diberi Teguran

Banjarbaru, dua pedagang tampak kaget setelah petugas satpol PP Kota Banjarbaru Dari Seksi Operasional dan Pengendalian, menghampiri keduanya, Kamis, 28/09.
Hari ini Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Seksi Opsdal melakukan kegiatan dengan sasaran PKL yang berjualan dibahu Jalan dan Spanduk yang salah dalam pemasangannya.
Tepat didepan minimarket A Zahra jalan panglima Batur, dua pedagang buah yakni Hd (35) dan Mk (47) tengah duduk sambil menunggu pembeli datang. “selamat Siang bapak” Ucap PPNS Bapak Heru suseno, SE. Kemudian Keduanya mendekati kemudian Bapak Heru Menerangkan bahwa kedua telah melanggar ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 06 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“maaf pak ulun kada tahu kalau disini kada boleh” ucap salah satu pedagang. Kemudian Petugas Memberikan surat pernyataan agar bergeser kedalam dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Selanjutnya petugas memberikan teguran terhadap banner ponsel yang pemasangannya mengarah kejalan melebihi batas,banner tersebut memilki izin namun salah dalam pemasangan begitupun yang diterangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Heru Suseno, SE.
Pada hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru memberikan surat pernyataan kepada tiga Pedagang di jalan Panglima Batur dan menertibkan tiga spanduk konser musik yang salah dalam pemasangan.
Kemudian dari seksi sidik dan lidik, sidang tindak pidana ringan lanjutan terhadap saudara RM pasangan HS yang tertangkap berduaan dengan HS didalam kamar penginapan pada 20/09. Pasal 24 ayat (2) huruf C perda No 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan putusan hakim yakni RM harus membayar sangsi denda sebesar Rp 500.000,- dan bila yang bersangkutan tidak dapat membayar denda tersebut maka digantikan dengan hukuman kurungan badan selama 15 Hari.
PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru

Banjarbaru, sidang tindak pidana ringan pada hari Selasa ,26/09, Pelanggaran Pasal 24 ayat (2) huruf a dan c perda no 6 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum di pengadilan Negeri Kota Banjarbaru oleh HS.
HS merupakan PSK yang kedapatan tengah berduaan bersama pasangannya didalam kamar pada Salah satu penginapan yang berada di jalan Angakasa Pura Kecamatan Banjarbaru pada rabu 20/09. Dalam pemeriksaan HS merupakan PSK Pembatuan yang terdata dalam penerima jadup dari kementrian.
Dalam pengakuannya HS pada saat itu mengenakan tarif sebesar 700 ribu rupiah selama 4 jam oleh pelanggannya, transaksi dilakukan lewat pesan sms oleh pelanggannya.
Dan pada hari selasa, 26/ 09 Hs mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru dengan putusan hakim, HS dikenakan sanksi denda sebesar RP 500.000,- dan bila tidak dapat membayar denda tersebut akan digantikan dengan kurungan badan selama 15 hari.
Dalam hal ini Satpol PP kota Banjarbaru akan terus melakukan giat-giat rutin dengan sasarn penginapan atau pun hotel, guna mempersempit ruang gerak para penjaja Seks yang berada dikota Banjarbaru
Pemeriksaan ketaatan Dan Penertiban Reklame

Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui seksi Sidik dan lidik melakukan pengawasan surat pernyataan No 332/55-PPUD/ Satpol PP. terkait penumpukan Pupuk kandang yang menimbulkan bau sehingga menimbulkan polusi udara yang berada dikelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin.
Senin,25/09, petugas yang langsung bertemu dengan pemilik, dan menanyakan upaya agar meminimalisir bau tak sedap yang disebabkan oleh tumpukan pupuk kandang. dalam pengawasan Satpol PP kota Banjarbaru menyarankan agar dikasih penutup seperti atap.
Pemilik pun bersedia untuk membuatkan atap diatas tumpukan pupuk tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh pemilik.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pada penertiban spanduk yang menyalahi aturan dalam pemasangan yakni di pasang dengan diikatkan pada tiang listrik. Diharapkan terhadap pihak yang hendak melakukan promosi atau dalam bentuk apapun dengan menggunakan media reklame ataupun spanduk agar tidak disembarang tempat seperti ditiang listrik, Telkom, dan pohon.

