Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran yang

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 20 Januari 2026
Pukul : 09.00 wita – Selesai

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bapak H. Denny Mahendrata, SH, MH Petugas Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran yang

Sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh hakim ARTIKA ASMAL, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

Saksi – Saksi

  1. Zulkifli Fachrianoor, SH.
  2. Hilal Najmi

TERDAKWA :

  1. Alia Kamila P

Dengan hasil putusan:
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjual Minuman beralkohol”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum.

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
‎Hari/ tanggal : Selasa, 16 Desember 2025
‎Pukul : 10.00 wita – Selesai

Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum.

‎‎Sidang dilakukan di pengadilan negeri Kota Banjarbaru

PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, S.E. dan *Doni Kusworo S.E.

‎SAKSI SAKSI :
‎1. Rita Susanti
‎2. Yunita Ermayanti
‎3. Tria Handayani
‎4. Maulidia

‎INISIAL TERDAKWA :
‎1. Y
‎2. E
‎3. A

‎Dengan hasil putusan:
‎Hakim Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa Y dan A karna terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelacur dengan denda sebesar masing-masing Rp300.000 dan Rp400.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan menjalani kurungan selama 3 (tiga) hari;

Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A karna terbukti secara sah dan meyakinkan Merusak barang milik daerah dan Menjadi pengatur lalu lintas dengan denda sebesar Rp125.000.

SERAH TERIMA JABATAN KASATPOL PP

Jumat 7 November 2025

Setiap pertemuan pasti ada perpisahan, tapi semangat dan teladan akan selalu tertinggal.
Terima kasih Bapak HIDAYATURAHMAN, S.Sos, M.Si, atas pengabdian dan kebersamaannya selama ini.
Dan selamat datang Bapak DEDY SUTOYO, S.STP,MM, semoga kehadiran Bapak membawa energi baru dan keberlanjutan bagi keluarga besar kami.

Sertijab #TerimaKasihPemimpin #SelamatDatangPemimpinBaru #banjarbaru #banjarbaruemas

@hidayaturahmanamman
@dedysoetoyo
https://www.instagram.com/p/DQwTWAnk6oL/?igsh=MWN1a200ZXgzbmtybQ==

Sidang TIPIRING Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 1 Juli 2025
Pukul : 09.00 wita – Selesai

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bapak H. Denny Mahendrata, SH, MH Petugas Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran

Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh hakim HERLIANY, S.H., M.Kn. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

Saksi – Saksi

  1. Yunita Ermayanti
  2. Tria Handayani
  3. Ahmad Rijali
  4. M. Irfan Adriani

TERDAKWA :

  1. S
  2. P
  3. N
  4. NA
  5. M
  6. D

Dengan hasil putusan:

  1. Terdakwa An S, P, N, NA dan M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  2. Terdakwa An D dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) hari;

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

Mohon Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Pukul : 10.00 wita – Selesai

Melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

Sidang dilakukan secara tertutup di Aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru

Sidang dipimpin oleh hakim SHENNY SALIMDRA, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

INISIAL TERDAKWA :

  1. N
  2. J
  3. FS
  4. H
  5. DA
  6. S
  7. WS
  8. NI
  9. M

Dengan hasil putusan:

  1. Terdakwa An N, J, FS, H, DA dan S dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  2. Terdakwa An WS dan NI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  3. Terdakwa An M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan jasa pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

APEL HUT SATPOL KE 75, SATLINMAS KE 63, PEMADAM KEBAKARAN KE 106 DAN APEL KESIAPSIAGAAN

Banjarbaru – Apel peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-75, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-63, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-106, serta Apel Kesiapsiagaan, dilaksanakan dengan khidmat dan tertib di Halaman Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, serta diikuti oleh jajaran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Kota Banjarbaru. Apel berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh semangat.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menekankan pentingnya sinergi dan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Banjarbaru.

Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU

Assalamualaikum
Izin melaporkan Giat satuan polisi pamong praja kota Banjarbaru (Seksi Binwasluh)
Hari/tanggal: Kamis, 22 Mei 2025
Pukul : 09.00 wita -selesai

Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, di Aula Kelurahan Loktabat Utara
Perda yang di Sosialisasikan :

  1. NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT,
  2. NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN USAHA RUMAH KOST,
  3. NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA,
  4. NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PERHOTELAN.

Narasumber :

  1. H. Denny Mahendrata, SH, MH Kepala Bidang PPUD SATPOL PP Kota Banjarbaru
  2. Dina Megawardani, SKM Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru
  3. Indera Hermawan Putera, S.Sos Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Banjarbaru
  4. Silfiana Wahidah Hilmi, S.S Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru

Dengan Peserta Dari Pemilik Penginapan serta RT/RW keluarhan Loktabat Utara

Sosialisasi Peraturan Daerah di SMPN 2 Banjarbaru

LAPORAN KEGIATAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
SEKSI PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENYULUHAN (BINWASLUH)
• Hari/Tanggal: Jumat, 23 Mei 2025
• Waktu: 07.30 WITA – 09.30 WITA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh), yang dipimpin oleh Kabid PPUD H. Denny Mahendrata, SH, MH dan Kasi Binwasluh Syafrudin Prawiara Buana, SE, melaksanakan kegiatan Non-Yustisi berupa penyuluhan/sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di SMPN 2 Banjarbaru.
Kegiatan berjalan lancar dan aman.
Dokumentasi terlampi