Lima Remaja Diamankan

Banjarbaru, 01/07/2017, pukul 23.00 wita, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Tim Elang berdasar dari Laporan warga Setempat yang terletak diMakam Kamboja Yang terletak diloktabat selatan terkait remaja yang menghirup Lem Fox.

Tim bergerak menuju lokasi pelaporan sebelum kemakam Anggota mendapati beberapa remaja yang berada ditempat tersebut yakni Kantor UPPKS Kenanga yang berdekatan dengan Makam Kamboja. “saya baru datang Om” salah satu remaja. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati lem fox dan lokasi tercium bau alkohol. Akhir Lima Remaja diamankan oleh petugas, kemudian petugas menuju Makam kamboja dan menyisirinya tidak mendapati sesuatu yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan lima remaja yang berinisial WKN (13), AH (14), AY(14), MS(14) dan ASP (16) tiga diantara berstatus pelajar, dua putus sekolah dan satu berkerja. WKN dan AH mengaku tidak menghirup lem kemudian diperbolehkan pulang dengan menanda tangani surat pernyataan dan dijemput orangtuanya.

Sementara itu ketiga yakni Ay, Ms , dan Asp mengaku telah menghirup lem dan meminum alkohol Gaduk. Sudah dua minggu mereka mulai meminum gaduk dan menghirup lem tersebut. Melalui PPNS Bapak Heru Suseno,SE dan Yanto Hidayat,SE ketiganya diberikan hukuman dengan membacakan isi Pancasila. Setelah diberikan pembinaan dan berjanji tidak mengulanginya lagi dengan menanda tangani surat pernyataan karena telah melanggar ketentuan Huruf a dan b Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Ketiga diantarkan pulang oleh Kasi Opsdal Bapak M Rasyid Wahyuni, S.Sos dan Bapak Yanto Hidayat,SE kemudian diterima oleh orang tuanya.

Dihimbau terhadap orang tua agar selalu memperhatikan anak-anak dalam segi pergaulan khususnya remaja sehingga dapat terkontrol.

Dua PSK dan Satu Pria Mabuk Diamankan

Satpol PP Kota Banjarbaru, Dispora Budpar Kota Banjarbaru, dan DenPom TNI AD saat berada dilokasi

Banjarbaru,21/07/2017, malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Dispora Budpar Kota Banjarbaru bersama Denpom TNI AD melaksanakan operasi di tempat Hiburan Malam yang berada dibanjarbaru, yakni Kafe RADJA, karaoke Fajar, Kafe 3d, Karaoke Ramona, Kafe enamour, Karaoke Emma, dan Karaoke Queen.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.sos, M.Ap, dengan menyambangi karaoke dan kafe. Pengunjung kafe karaoke diperiksa identitasnya yang tidak memiliki identitas didata oleh petugas gabungan, untuk dispora budpar melakukan pemeriksaan izin karaoke dan kafe, terkait Perda No 14 tahun 2015,tentang izin usaha hiburan rekreasi dan keluarga yang diatur dalam perwali no 80 tahun 2016.Petugas gabungan tidak mendapati alat DJ di setiap kafe yang disambangi, dalam hal tersebut operator keyboard menuturkan tidak ada alat DJ, dia hanya memasukan musik seperti disko/remix/housemusic, dengan menggunakan usb saja jadi musik tersebut tersimpan diUSB. Satu pengunjung Kafe AN (24) warga banyu irang kedapatan sedang mabuk berat, dalam pengakuannya baru kali ini dan minum tiga butir pil zenith.


Kemudian petugas gabungan menuju eks lokalisasi dipembatuan, beberapa orang terlihat bergegas meninggalkan tempat tersebut ketika melihat mobil Petugas, namun tepatnya dijalan kenanga petugas gabungan menyisiri rumah bercat hijau, rumah tersebut digeledah dan mendapati psk ARIn (37), AL (29) dan SD (40) yang mengaku hanya tukang pijat sedang bersembunyi didalam rumah. Ketiganya digelandang di kantor satpol PP kota Banjarbaru. arin merupakan warga blitar yang termasuk dalam daftar penerima jadup dari kementerian sosial.


Setelah dilakukan pemeriksaan AN yang kedapatan sedang mabuk berat diberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Dan untuk Kedua PSK akan mempertanggung jawabkannya di meja hijau pada selasa 25 juli 2017 dipengadilan negeri kota Banjarbaru.

Koordinasi Satpol PP Banjarbaru dengan Kecamatan- kecamatan

Kamis, 20/07/2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Binwasluh dan Seksi Kerja sama melaksanakan kegiatan  terkait Perd No 3 tahun 2000 tentang Pajak Reklame Perda No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame dan Perda No 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.  Berkoordinasi dengan Kecamatan Cempaka  dan Kecamatan Liang Anggang.

Pada Kecamat cempaka melalui Kepala Seksi Trantib Bapak Suprianto Menuturkan  masih banyak sekali reklame yang bermasalah dalam pemasangan dan sebagian ada yang tidak berizin. Selanjutnya Kepala Seksi Ekobang Ibu lilik indahyantiterkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikecamatan cempaka masih terdapat bangunan yang tidak memiliki izin dan terpantau bangunan dibangun terlebih dahulu sebelum izin dibuat.kemudian pihaknya memiliki rencana akan membuat stiker berupa pemberitahuan terkait bangunan yang berizin.

Kemudian pada kecamatan Liang Anggang  melalui sekretaris  menuturkan terkait Reklame tidak ada masalah dalam pemasangan maupun izin meskipun ada sebagian yang belum memenuhi membayar pajak yakni pada toko Modern dengan reklamenya.

 

Peneguran Terhadap PKL

Satpol PP Kota Banjarbaru Saat berada Dilokasi

Satuan polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru atas dasar perintah Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap, melalui Beberapa seksi diantaranya, Seksi Operasional dan Pengendalian, seksi Teknis Fungsional, dan Seksi Sidik dan Lidik. Rabu 19/07/17, seksi opsdal dan seksi teknis fungsional menindak lanjuti PKL jalan Trikora, dan Jalan A.yani Km 22 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Beberapa pedagang yang keberadaannya tepat dibahu jalan Trikora, Bundaran Palam. Yakni didepan ruko kereta, pemilik warung diberikan surat pernyataan agar dapat berpindah agar tidak dibahu jalan. Dengan waktu yang telah ditentukan pemilik warung bersedia memindahkan warungnya kebelakang. awalnya pemilik warung , dan kios burung enggan karena takut tidak ada pembeli bila pindah kedalam, dengan arahan PPNS Bapak Yanto Hidayat,SE mereka bersedia memindahkannya dengan batas waktu yang telah ditentukan.  surat teguran juga diberikan terhadap PKL yang berada di Jalan A. Yani Km 22, agar segera menggeser dagangannya di belakang  saluran air tidak diatas saluran air dan bersedia menggeser barang dagangannya dengan secepatnya dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Ditempat berbeda Seksi Sidik Lidik dengan dipimpin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Syamsiar Panani, SE, menindak lanjuti bangunan yang berada di jalan Trikora tepat didepan Kantor BPS Prov Kal-sel, dimana ada bangunan yang tanpa IMB, dan pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan.

 

Operasi Gabungan

Satpol PP Kota Banjarbaru bersama petugas gabungan

Jumat,14/07, pukul 21.00 wita, Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan operasi Gabungan bersama BNN provinsi Kalsel, BNN kota Banjarbaru, Denpom TNI AD, Polres kota Banjarbaru, dan Satpol PP Kota Banjarbaru. Operasi  Bersinar yang dikomandoi oleh BNN dengan sasaran tempat hiburan malam yang berada di kota Banjarbaru yakni Karaoke ramona, Kafe 3d, Kafe enamour, Karaoke Fajar, kafe radja, Kafe karindangan, Karaoke emma, Karaoke Happy puppy, Karaoke Nav, Boss Bilyard, bensco bilyard, miracel bilyard dan Jilaac Jaan Bilyard. Pengunjung diperiksa dan dilakukan test urin oleh pihak BNN, pengunjung positif dibawa kekantor BNN Kota Banjarbaru. Sebanyak dua belas pengunjung yakni dua perempuan dan pria sepuluh orang diamankan dan dibawa kekantor BNN Kota Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pembinaan Terhadap PKL Pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Dilokasi

Praja Wibawa,Senin,10/07/2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru berdasar perintah Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman,S.Sos, M.Map, melalui Tim Srikandi dan Seksi Teknis Fungsional melaksanakan kegiatan Pengawasan dan penegakan Perda No 6 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan.

Penyisiran dilakukan disejumlah titik antara lain Jalan Panglima Batur, Jalan Trikora, Jalan A.yani Km 22, dan jalan A.Yani Km 21. Diantara sejumlah titik tersebut masih ada didapati pedagang yang melanggar aturan yakni berjualan dibahu jalan yang akan membahayakan pengguna jalan atau pun pedagang tersebut.

Pada Jalan Panglima Batur Petugas mendapati pedagang jeruk yang mengelar dagangannya dibahu jalan.kemudian dijalan trikora tepatnya Samping RS Idaman Banjarbaru, didapati dua pedagang yakni pedagang bubur, pedagang jeruk dan es tebu.petugas melanjutkan ke jalan A yani Km 21 -22 Landasan Ulin mendapati empat pedagang yang melanggar perda kota Banjarbaru.

Pedagang yang melanggar diberikan surat pembinaan dan diharus memindahkan tempat berjualannya yang tidak melanggar Perda Kota Banjarbaru. masih banyak tempat yang dapat dipergunakan untuk berjualan tanpa melanggar aturan khusus nya dikota Banjarbaru. Satpol PP kota Banjarbaru mengarahkan dapat memakai tanah orang asal ada izin oleh pemilik tanah tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru menghimbau kami tidak pernah melarang orang untuk berjualan selagi tidak melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarbaru dan Bagi yang telah mendapatkan surat teguran dan masih melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan Rutin Perizinan

Tim Srikandi Satpol PP saat berada dilokasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui tim Srikandi melaksanakan Kegiatan Pengawasan Rutin Perizinan hiburan umum, kamis, 06/07/2017 tepatnya jalan Kebun Karet gang  Jolali Yakni Yuli Salon & Karaoke, salon ismi dan jalan Trikora Yakni Karaoke Queen.

Tim Srikandi pemeriksaan terkait izin SITU  dan Izin Karaoke  tersebut, dalam pemeriksaan petugas mendapati beberapa terkait tersebut diatas masa berlakunya telah habis. Diberikan surat pembinaan terhadap pemilik usaha tersebut dan diberikan arahan agar segera mengurus izin tersebut,

Dihimbau untuk para pemilik usaha agar selalu memperhatikan izin Situ yang memiliki masa berlakunya terbatas.

Pengawasan terhadap Pasar Subuh Banjarbaru

Susana dipasar Bauntung Khususnya Pedagang Pasar Subuh

Praja Wibawa, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Disprindag Kota Banjarbaru pada hari Rabu 05/07/2017 pukul 10.00 wita, melaksanakan kegiatan guna memberikan pengawasan terhadap pedagang Pasar Subuh Di pasar bauntung Kota Banjarbaru yang melewati jam operasional pasar subuh yang jam operasionalnya jam 09.00 wita sudah bersih dari pedagang.

Menyikapi hal tersebut beberapa hari terakhir Plt Kasatpol PP H Marhain Rahman, S.Sos, M. Ap, dengan berkoordinasi disperindag Kota banjarbaru memerintahkan anggotanya untuk terus memberikan pengwasan terhadap pasar subuh yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang disepakati antara Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru dengan pedagang.

Berbagai Alasan yang disampaikan oleh pedagang, “barangku belum habis pak ae, kaya pa membawa bulik” ujar pedagang sayur sambil menunjuk dagangannya yang berada digerobak. Petugas tetap menunggu sampai Para perdagang pasar subuh tersebut mengemasi barang jualannya.

ini ada papan pemberitahuan kesepakatan antara pedagang pasar subuh dengan Pemko Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru

Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat, SE menerangkan bahwa akan kami lakukan pengawasan terhadap pedagang khususnya pedagang pasar subuh tidak hanya hari ini tapi hari-hari kedepan agar pedagang mentaati kesepakatan yang telah mereka buat dan bukan tidak mungkin kami akan menindak pedagang yang tidak mentaati ketentuan tesebut

Sepasang Remaja Diamankan

Remaja Yang diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru

Bermesraan memang tidak jauh dari hubungan sepasang kekasih yang tengah dimabuk asmara, begitu juga yang dialami oleh oleh pasangan MZA (17) warga Astambul dan HL (16) warga belitung Banjarmasin Karena saling cinta dan sayangnya sehingga tidak memperdulikan tempat untuk bermesraan memadu kasih. Tepatnya diwarung D’cool 20/06/17 pukul 21.00 wita tempat HL bekerja ketua Minggu raya yang merupakan Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati keduanya tengah memadu kasih didalam warung tersebut.

Warga tampak geram dengan kejadian tersebut sehingga keduanya diamankn kekantor satpol PP Kota Banjarbaru, “ dari Subuh Pagi mereka didalam warung itu berduaan aja” pungkas ketua Minggu Raya Bapak Sudarmu.

HL merupakan pelayanan diwarung tersebut dan telah libur beberapa waktu lalu karena bulan ramadhan. “Pada pukul 21.00 wita kami laporkan kepihak Satpol PP Banjarbaru kemudian langsung diamankan kekantor satpol PP selanjutnya terserah pihak satpol PP” tambahnya

Setelah diamankan dalam pemeriksaan keduanya telah melakukan hubungan diwarung tersebut. Bapak Syakir menjelaskan “ kami akan memanggil kedua Orang tua mereka masing – masing agar menjemput dikantor” jelas beliau.

Bapak Syakir saat memeriksa kedua remaja tersebut

Memang tanpa dijemput Orangtua atau keluarga satpol PP tidak berani melepasnya karena tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukannya, dan dengan adanya orang tua sehingga dapat memberi perhatian lebih keanaknya. Setelah pihak orang tua datang dengan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut selanjutnya pihak satpol PP melalui Bapak Syakir memperbolehkan pulang.