Peneguran Terhadap PKL

Satpol PP Kota Banjarbaru Saat berada Dilokasi

Satuan polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru atas dasar perintah Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap, melalui Beberapa seksi diantaranya, Seksi Operasional dan Pengendalian, seksi Teknis Fungsional, dan Seksi Sidik dan Lidik. Rabu 19/07/17, seksi opsdal dan seksi teknis fungsional menindak lanjuti PKL jalan Trikora, dan Jalan A.yani Km 22 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Beberapa pedagang yang keberadaannya tepat dibahu jalan Trikora, Bundaran Palam. Yakni didepan ruko kereta, pemilik warung diberikan surat pernyataan agar dapat berpindah agar tidak dibahu jalan. Dengan waktu yang telah ditentukan pemilik warung bersedia memindahkan warungnya kebelakang. awalnya pemilik warung , dan kios burung enggan karena takut tidak ada pembeli bila pindah kedalam, dengan arahan PPNS Bapak Yanto Hidayat,SE mereka bersedia memindahkannya dengan batas waktu yang telah ditentukan.  surat teguran juga diberikan terhadap PKL yang berada di Jalan A. Yani Km 22, agar segera menggeser dagangannya di belakang  saluran air tidak diatas saluran air dan bersedia menggeser barang dagangannya dengan secepatnya dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Ditempat berbeda Seksi Sidik Lidik dengan dipimpin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Syamsiar Panani, SE, menindak lanjuti bangunan yang berada di jalan Trikora tepat didepan Kantor BPS Prov Kal-sel, dimana ada bangunan yang tanpa IMB, dan pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri bangunan tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan.

 

Operasi Gabungan

Satpol PP Kota Banjarbaru bersama petugas gabungan

Jumat,14/07, pukul 21.00 wita, Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan operasi Gabungan bersama BNN provinsi Kalsel, BNN kota Banjarbaru, Denpom TNI AD, Polres kota Banjarbaru, dan Satpol PP Kota Banjarbaru. Operasi  Bersinar yang dikomandoi oleh BNN dengan sasaran tempat hiburan malam yang berada di kota Banjarbaru yakni Karaoke ramona, Kafe 3d, Kafe enamour, Karaoke Fajar, kafe radja, Kafe karindangan, Karaoke emma, Karaoke Happy puppy, Karaoke Nav, Boss Bilyard, bensco bilyard, miracel bilyard dan Jilaac Jaan Bilyard. Pengunjung diperiksa dan dilakukan test urin oleh pihak BNN, pengunjung positif dibawa kekantor BNN Kota Banjarbaru. Sebanyak dua belas pengunjung yakni dua perempuan dan pria sepuluh orang diamankan dan dibawa kekantor BNN Kota Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pembinaan Terhadap PKL Pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Dilokasi

Praja Wibawa,Senin,10/07/2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru berdasar perintah Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman,S.Sos, M.Map, melalui Tim Srikandi dan Seksi Teknis Fungsional melaksanakan kegiatan Pengawasan dan penegakan Perda No 6 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan.

Penyisiran dilakukan disejumlah titik antara lain Jalan Panglima Batur, Jalan Trikora, Jalan A.yani Km 22, dan jalan A.Yani Km 21. Diantara sejumlah titik tersebut masih ada didapati pedagang yang melanggar aturan yakni berjualan dibahu jalan yang akan membahayakan pengguna jalan atau pun pedagang tersebut.

Pada Jalan Panglima Batur Petugas mendapati pedagang jeruk yang mengelar dagangannya dibahu jalan.kemudian dijalan trikora tepatnya Samping RS Idaman Banjarbaru, didapati dua pedagang yakni pedagang bubur, pedagang jeruk dan es tebu.petugas melanjutkan ke jalan A yani Km 21 -22 Landasan Ulin mendapati empat pedagang yang melanggar perda kota Banjarbaru.

Pedagang yang melanggar diberikan surat pembinaan dan diharus memindahkan tempat berjualannya yang tidak melanggar Perda Kota Banjarbaru. masih banyak tempat yang dapat dipergunakan untuk berjualan tanpa melanggar aturan khusus nya dikota Banjarbaru. Satpol PP kota Banjarbaru mengarahkan dapat memakai tanah orang asal ada izin oleh pemilik tanah tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru menghimbau kami tidak pernah melarang orang untuk berjualan selagi tidak melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarbaru dan Bagi yang telah mendapatkan surat teguran dan masih melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan Rutin Perizinan

Tim Srikandi Satpol PP saat berada dilokasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui tim Srikandi melaksanakan Kegiatan Pengawasan Rutin Perizinan hiburan umum, kamis, 06/07/2017 tepatnya jalan Kebun Karet gang  Jolali Yakni Yuli Salon & Karaoke, salon ismi dan jalan Trikora Yakni Karaoke Queen.

Tim Srikandi pemeriksaan terkait izin SITU  dan Izin Karaoke  tersebut, dalam pemeriksaan petugas mendapati beberapa terkait tersebut diatas masa berlakunya telah habis. Diberikan surat pembinaan terhadap pemilik usaha tersebut dan diberikan arahan agar segera mengurus izin tersebut,

Dihimbau untuk para pemilik usaha agar selalu memperhatikan izin Situ yang memiliki masa berlakunya terbatas.

Pengawasan terhadap Pasar Subuh Banjarbaru

Susana dipasar Bauntung Khususnya Pedagang Pasar Subuh

Praja Wibawa, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Disprindag Kota Banjarbaru pada hari Rabu 05/07/2017 pukul 10.00 wita, melaksanakan kegiatan guna memberikan pengawasan terhadap pedagang Pasar Subuh Di pasar bauntung Kota Banjarbaru yang melewati jam operasional pasar subuh yang jam operasionalnya jam 09.00 wita sudah bersih dari pedagang.

Menyikapi hal tersebut beberapa hari terakhir Plt Kasatpol PP H Marhain Rahman, S.Sos, M. Ap, dengan berkoordinasi disperindag Kota banjarbaru memerintahkan anggotanya untuk terus memberikan pengwasan terhadap pasar subuh yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang disepakati antara Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru dengan pedagang.

Berbagai Alasan yang disampaikan oleh pedagang, “barangku belum habis pak ae, kaya pa membawa bulik” ujar pedagang sayur sambil menunjuk dagangannya yang berada digerobak. Petugas tetap menunggu sampai Para perdagang pasar subuh tersebut mengemasi barang jualannya.

ini ada papan pemberitahuan kesepakatan antara pedagang pasar subuh dengan Pemko Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru

Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat, SE menerangkan bahwa akan kami lakukan pengawasan terhadap pedagang khususnya pedagang pasar subuh tidak hanya hari ini tapi hari-hari kedepan agar pedagang mentaati kesepakatan yang telah mereka buat dan bukan tidak mungkin kami akan menindak pedagang yang tidak mentaati ketentuan tesebut

Sepasang Remaja Diamankan

Remaja Yang diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru

Bermesraan memang tidak jauh dari hubungan sepasang kekasih yang tengah dimabuk asmara, begitu juga yang dialami oleh oleh pasangan MZA (17) warga Astambul dan HL (16) warga belitung Banjarmasin Karena saling cinta dan sayangnya sehingga tidak memperdulikan tempat untuk bermesraan memadu kasih. Tepatnya diwarung D’cool 20/06/17 pukul 21.00 wita tempat HL bekerja ketua Minggu raya yang merupakan Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati keduanya tengah memadu kasih didalam warung tersebut.

Warga tampak geram dengan kejadian tersebut sehingga keduanya diamankn kekantor satpol PP Kota Banjarbaru, “ dari Subuh Pagi mereka didalam warung itu berduaan aja” pungkas ketua Minggu Raya Bapak Sudarmu.

HL merupakan pelayanan diwarung tersebut dan telah libur beberapa waktu lalu karena bulan ramadhan. “Pada pukul 21.00 wita kami laporkan kepihak Satpol PP Banjarbaru kemudian langsung diamankan kekantor satpol PP selanjutnya terserah pihak satpol PP” tambahnya

Setelah diamankan dalam pemeriksaan keduanya telah melakukan hubungan diwarung tersebut. Bapak Syakir menjelaskan “ kami akan memanggil kedua Orang tua mereka masing – masing agar menjemput dikantor” jelas beliau.

Bapak Syakir saat memeriksa kedua remaja tersebut

Memang tanpa dijemput Orangtua atau keluarga satpol PP tidak berani melepasnya karena tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukannya, dan dengan adanya orang tua sehingga dapat memberi perhatian lebih keanaknya. Setelah pihak orang tua datang dengan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut selanjutnya pihak satpol PP melalui Bapak Syakir memperbolehkan pulang.

Salah tempat dan Tidak berizin ditertibkan

PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bapak M Rusli,SE Saat melepas Baner Yang menempel dipohon

Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru atas perintah Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru melalui Seksi Bimwasluh melakukan kegiatan rutin guna menertibkan Spanduk/ Reklame yang salah tempat dalam pemasangannya, 20/06/17.

Penyisiran pun dilakukan dari Jalan A.yani, Jalan Tikora, Jalan Panglima Batur dan Jalan RO ulin sehingga didapati pelanggaran PERDA Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemasangan Rekalame diwilayah Kota Banjarbaru.

Di jalan RO ulin dan Jalan Panglima Batur petugas Mendapati spanduk yang menyalahi aturan pemasangan. Spanduk yang salah aturan pemasangan dilepas / ditertibkan oleh petugas kemudian diamankan dikantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

beberapa Reklame atau spanduk yang saat ditertibkan

Ditempat lain Bersama Kepala Seksi Sidik Lidik menindak lanjuti surat dari Kepala dinas PM dan PTSP tentang Reklame tak berizin yang terletak di Bundaran Simpang Empat Banjarabru tepatnya depan Bakso Batuah.Baliho tersebut tidak berizin dan kemudian dilepas oleh petugas, selanjutnya petugas mendapati spanduk/ baliho salah tempat dalam pemasangannya yakni diikatkan pada tiang Telkom, setelah menemui pemilik dan memerintah kan untuk melepas spanduk tersebut.

Satpol PP Banjarbaru Saat melepas reklame didepan bakso batuah Simpang Empat Banjarbaru

Dihimbau terhadap Masyarakat Khususnya yang akan melakukan pemasangan spanduk agar tidak dipohon-pohon dengan memaku karena memungkinkan pohon tersebut mati dan ditiang Listrik / Telkom karena itu dilarang. Pasanglah ditempat yang telah disediakan atau sesuai tempat yang diizinkan.

Indahnya Berbagi

Salah saatu anggota saat membagikan Takjil oleh kalangan Tunanetra

Marhaban Ya Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan rahmat dimanfaatkan oleh salah satu regu yang ada diSatpol PP Kota Banjarbaru, Yakni Regu satu dengan Komandan Regu bapak Daut Tuapatinaya berserta anggota yang pada sore 20/06/17 melakukan kegiatan yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang pada bulan Ramadhan ini. Meski berbeda keyakinan dengan beberapa anggotanya dengan semangat beliau membagikan takjil tersebut, anggotanya pun sangat semangat.

Takjil dibagikan oleh pengguna jalan yang lewat depan kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, Tukang ojek yang ada diMinggu Raya, dan kalangan tunanetra yang berada dijalan Panglima Batur depan PLN Kalsel-Teng.

Bukan kali pertama ini Bapak Daut T membagikan Takjil ini, “tahun Kemaren kami juga membagi namun tidak sebanyak sekarang” pungkasnya

“insyaallah kegiatan seperti ini akan dilakukan setiap tahun dalam bulan Ramadhan, dengan jumlah yang lebih banyak” ujar salah satu anggota regu 1.

lokasi : didepan Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru

Terlihat wajah antusias dan senang Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru mencerminkan bahwa anggota satpol PP humanis, dan berjiwa sosial tinggi, semangat rekan-rekan yang bertugas.

Salam Praja Wibawa….!

Satpol PP Banjarbaru Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru atas perintah Plt Kasatpol PP Kota banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap melalui Tim Panda dan Tim Srikandi, 19/06/2017, pukul 22.00 wita menyambangi Jalan Jeruk Komplek Sirkuit Bukit Damai, Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, guna menindak lanjuti Laporan warga Setempat terkait dua Rumah Kontrakan yang penghuninya menerima tamu dan menginap tanpa melapor Rt 25 Rw 06  daerah tersebut.

Setelah Berkoordinasi dengan ketua Rt setempat Tim Panda dan Tim Srikandi yang ada di satpol PP Kota Banjarbaru langsung menuju rumah yang terkait dalam pelaporan warga setempat.

Rumah pertama tidak dapat mendapati penghuni rumah karena selama 30 menit petugas mengetuk pintu tidak ada tanggapan dari dalam, mungkin karena penghuni tidak ada ditempat. Kemudian tim bergeser ke rumah kedua penghuni rumah yang masih remaja membukakan pintu rumah dengan didampingi Ketua Rt setempat dan izin kedua Remaja tersebut tim memeriksa didalam rumah dan tidak ada ditemukan pelanggaran .

Kepala Seksi Sidik Lidik bapak Syakir, SH menghimbau terhadap kedua remaja terserbut agar setiap menerima tamu terutama yang menginap diharapkan agar melapor kepada Ketua Rt setempat.

Satpol PP Banjarbaru Saat berada di komplek Sirkuit bukit damai kelurahan Sungai Ulin

Ditempat berbeda pada pukul 23.35 wita Tim Panda dan Tim Srikandi bergeser ke Kafe My Café yang berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru yang indikasinya menggunakan DJ (Disk Jokey)  tim memeriksa tempat tersebut namun tidak didapati alat tersebut kafe tersebut hanya menggunakan alat music biasa dengan volume yang tidak begitu nyaring masih dalam batas wajar.

satpol PP Banjarbaru Saat Berada di My Cafe