Pengawasan Salon di Kota Banjarbaru

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Kamis 07 September 2017.
Seksi lidik dan sidik melakukan pemeriksaan perizinan dan pengelolaan salon violet dan salon Selvy yang berada di jalan Mistar Cokro Kusumo kecamatan Cempaka, Salon violet di pemilik tidak berada di tempat, menurut keterangan anak dari pemilik salon tersebut izin lengkap tetapi tidak bisa menunjukan karena ibu pemilik salon tidak berada di tempat, kemudian di berikan surat panggilan. Sedang salon Selvy bertemu langsung dengan pemilik kepemilikan Izin salon sudah mati juga di berikan panggilan ke kantor, Untuk selanjutnya kedua pemilik salon di panggil untuk selanjutnya di berikan pertanyaan agar mengurus izin kepemilikan yang belum ada.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU TIM SRIKANDI dibawah binaan seksi Binwasluh melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Salon di wilayah Kota Banjarbaru, kegiatan menuju kesalah satu Salon di Jl. Sungai Ulin yaitu Salon Jasmine ,terhadap salon diberikam surat pembinaan karena tidak dapat memperlihatkan surat ijin usaha salon. Kegiatan berlanjut ke pengawasan salon attin di jalan Mistarcokrokusumo ,terhadap salon tersebut diberikan surat pembinaan,untuk izin usaha masih dalam pengurusan, dan untuk kamar perawatan masih memakai daun pintu.


Siang dan Malam PKL di tegur SatpolPP Kota Banjarbaru

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru hari Rabu tanggal 06 september 2017 melaksanakan kegiatan patroli terhadap PKL yang berjualan menyalahi aturan perda kota banjarbaru. Berangkat dari pukul 10.00 Wita petugas langsung menyisiri di kawasan sepanjang jl. A. Yani km 23 dekat pom bensin Landasan ULIN terdapat 3 PKL yakni : 1 PKL penjual pencok, 1 PKL penjual gorengan dan 1 PKL penjual pentol, petugaspun langsung memberikan Teguran secara lisan terhadap ke 3 PKL tersebut agar segera memindahkan barang dagangannya ketempat yang diperbolehkan Untuk berjualan.
Di hari berbeda di malam hari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru bidang Tibum dan Tranmas hari jum’at tanggal 08 september 2017 melaksanakan kegiatan patroli rutin yakni pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang berjualan menyalahi aturan perda kota banjarbaru, Berdasarkan arahan dari kasi opsdal M. RASYID WAHYUNI, S. SOS, berangkat dari pukul 21.00 anggota diperintahkan untuk menyisiri di wilayah sepanjang jl. Panglima Batur, dilokasi tersebut terdapat 2 PKL yang berjualan dibahu jalan,,, petugaspun langsung memberikan Teguran secara lisan terhadap PKL tersebut,, kemudian mereka diberikan Surat Pernyataan untuk pendataan agar nanti nya kalau mereka berjualan di lokasi tersebut,, maka petugas akan memberikan Surat Teguran 1, Lokasi jualan mereka didepan SMANSA 2 banjarbaru,, dan Dekat kincir angin Kemudian dilokasi berbeda Dekat jl. A gotong royong terdapat 2 PKL juga yg berjualan dibahu jalan, merekapun di perlakukan sama seperti PKL yang sebelumnya diberikan Teguran secara lisan dan diberikan Surat Pernyataan, Kemudian petugas berlanjut bergerak ke lokasi taman taman RTH Kemuning.


PKL tidak mengindahkan teguran Kasat marah

Plt Kasatpol bersama rekan rekan satpol PP saat berada dilapangan

Penertiban Reklame yang di pimpin langsung oleh Kasat PolPP Kota Banjarbaru (H.Marhain Rahman, S.sos, M.AP) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Selasa 05 September 2017 di antara melakukan pembinaan terhadap Pemilik Reklame (cuci mobil) dan PKL (penjual buah) karena sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang tibum dan tranmas, PKL dan Pemilik Reklame tersebut langsung di perintahkan agar memindahkan dagangan ketempat semestinya, Kasat PolPP Kota Banjarbaru sempat geram karena penjual buah ingin melobi agar dagangannya di pindahkan besok saja, sontak PKL dengan cepat memindahkan dagangannya melihat ekspresi kasat marah karena penjual memang sempat tidak mengindahkan teguran Anggota PolPPBanjarbaru.

Dalam waktu yang sama Bidang Tibum dan Tramas melaksanakan kegiatan PKL yang menyalahi aturan Perda Kota Banjarbaru yang berda di jalan H.Mistar Cokro Kusumo, dengan hasil mendapati 3 lapak PKL yang berjualan menyalahi aturan yakni posisi mereka di bahu jalan, petugas langsung memberikan teguran secara lisan kepada para PKL agar barang dagangan atau lapak supaya di geser agak kedalam. Kemudian berlanjut ke Jalan A. Yani Km.23 Liang Anggang di sana POlPP Kota Banjarbaru mendapati 2 PKL penjual buah musiman (jeruk dan Lengkeng) dengan memakai mobil yang posisinya tepat di Bahu jalan petugas langsung memberikan Surat Pernyataan untuk Pendataan agar kedepannya mereka tidak berjualan dilokasi yang dilarang berjualan.

Rutin pemantauan koskosan Satpol PP Banjarbaru.

Satuan polisi pamong praja kota Banjarbaru hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 bidang Tibum dan Tranmas seksi opsdal, kerjasama dan Binwasluh melakukan kegiatan patroli dari laporan masyarakat tentang adanya kos ang menyalah gunakan fungsinya sebelum melakukan anggota di perintahkan berkumpul dan apel malam. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru langsung menyisiri ke wilayah JL. H. Mistarcokrokusumo gang astoria ke kost- kostan yang ada di wilayah tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran karena tidak terbukti membawa pasangan bukan muhrim ke dalam kamar.

Pemeriksaan Terhadap THM

Petugas gabungan yang berada disalah satu Kafe

Banjarbaru, Jumat, 04/08/17, pukul 21.00 wita, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru bersama dengan DenPom TNI AD, POLRES Banjarbaru,Dispora Budpar kota Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam operasi gabungan ini memiliki sasarannya THM.

THM yang disambangi tim Gabungan Yakni Karaoke dan Kafe diantaranya Karaoke Jelita, Karaoke Bintang, Karaoke Ramona, Kafe 3d, Kafe enamour, Karaoke Fajar, Kafe Radja, Kafe Karindangan, dan Karaoke Emma.

Sejumlah Karaoke dan Kafe diperiksa izinnya, pengunjung pun tak luput dari pemeriksaan petugas yakni pemeriksaan identitas terhadap pengunjung Kafe Maupun Karaoke.Bagi pengunjung yang tidak memiliki maupun tertinggal indentitas didata oleh petugas selanjutnya diberikan arahan agar jangan sampai tertinggal lagi.

Petugas saat memeriksa pengunjung disalah satu karaoke

Karyawati Salon melayani Plus – Plus

kedua karyawati salon dalam pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru

Praja Wibawa, Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Tim elang, Tim Panda dan Tim Kobra melakukan Opersai Tangkap tangan terhadap Salon Anugerah  yang terletak dijalan Trikora tepatnya berseberangan dengan Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. Rabu, 02/08/2017, pukul 2017 wita.

Petugas tiba diLokasi yakni disalon anugerah Langsung menggeledah ruko lantai dua tersebut. “dilantai dasar tidak ada orang kami langsung keatas ada dua orang dikursi tamu” papar salah satu petugas.  “memeriksa kamar pertama karyawan tengah memijat tamu dikamar kedua karyawan salon hanya mengenakan handuk hijau” tambahnya.

Dari OTT ini Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan Dua Karyawati Salon anugerah yakni MN dan Al guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya baru satu minggu bekerja disalon tersebut, MN yang kedapatan hanya memakai handuk ,dan AL Meski masih berpakaian lengkap saat melayani dan sedang memijat tamunya. Dengan tarif berkisar 350 ribu dan 400 ribu. Pemilik salon anugerah yakni ny SL langsung berhadir di kantor Satpol PP guna memberikan penjelasan terkait Karyawati yang melakukan pijat plus-plus pada hari itu.

Kemudian dihari kamis, 03/08/2017, disidangkan dengan hasil putusan yakni MN mendapatkan sangsi denda 1 juta dan AL dengan denda 500 ribu, namun jika melakukan hal serupa maka akan langsung dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan, sedangkan untuk pemilik Salon Ny SL akan dikenakan sangsi apa bila melakukan kesalahan dalam satu bulan ini akan langsung dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan.

 

Lima Remaja Diamankan

Banjarbaru, 01/07/2017, pukul 23.00 wita, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Tim Elang berdasar dari Laporan warga Setempat yang terletak diMakam Kamboja Yang terletak diloktabat selatan terkait remaja yang menghirup Lem Fox.

Tim bergerak menuju lokasi pelaporan sebelum kemakam Anggota mendapati beberapa remaja yang berada ditempat tersebut yakni Kantor UPPKS Kenanga yang berdekatan dengan Makam Kamboja. “saya baru datang Om” salah satu remaja. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati lem fox dan lokasi tercium bau alkohol. Akhir Lima Remaja diamankan oleh petugas, kemudian petugas menuju Makam kamboja dan menyisirinya tidak mendapati sesuatu yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan lima remaja yang berinisial WKN (13), AH (14), AY(14), MS(14) dan ASP (16) tiga diantara berstatus pelajar, dua putus sekolah dan satu berkerja. WKN dan AH mengaku tidak menghirup lem kemudian diperbolehkan pulang dengan menanda tangani surat pernyataan dan dijemput orangtuanya.

Sementara itu ketiga yakni Ay, Ms , dan Asp mengaku telah menghirup lem dan meminum alkohol Gaduk. Sudah dua minggu mereka mulai meminum gaduk dan menghirup lem tersebut. Melalui PPNS Bapak Heru Suseno,SE dan Yanto Hidayat,SE ketiganya diberikan hukuman dengan membacakan isi Pancasila. Setelah diberikan pembinaan dan berjanji tidak mengulanginya lagi dengan menanda tangani surat pernyataan karena telah melanggar ketentuan Huruf a dan b Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Ketiga diantarkan pulang oleh Kasi Opsdal Bapak M Rasyid Wahyuni, S.Sos dan Bapak Yanto Hidayat,SE kemudian diterima oleh orang tuanya.

Dihimbau terhadap orang tua agar selalu memperhatikan anak-anak dalam segi pergaulan khususnya remaja sehingga dapat terkontrol.

Dua PSK dan Satu Pria Mabuk Diamankan

Satpol PP Kota Banjarbaru, Dispora Budpar Kota Banjarbaru, dan DenPom TNI AD saat berada dilokasi

Banjarbaru,21/07/2017, malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Dispora Budpar Kota Banjarbaru bersama Denpom TNI AD melaksanakan operasi di tempat Hiburan Malam yang berada dibanjarbaru, yakni Kafe RADJA, karaoke Fajar, Kafe 3d, Karaoke Ramona, Kafe enamour, Karaoke Emma, dan Karaoke Queen.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.sos, M.Ap, dengan menyambangi karaoke dan kafe. Pengunjung kafe karaoke diperiksa identitasnya yang tidak memiliki identitas didata oleh petugas gabungan, untuk dispora budpar melakukan pemeriksaan izin karaoke dan kafe, terkait Perda No 14 tahun 2015,tentang izin usaha hiburan rekreasi dan keluarga yang diatur dalam perwali no 80 tahun 2016.Petugas gabungan tidak mendapati alat DJ di setiap kafe yang disambangi, dalam hal tersebut operator keyboard menuturkan tidak ada alat DJ, dia hanya memasukan musik seperti disko/remix/housemusic, dengan menggunakan usb saja jadi musik tersebut tersimpan diUSB. Satu pengunjung Kafe AN (24) warga banyu irang kedapatan sedang mabuk berat, dalam pengakuannya baru kali ini dan minum tiga butir pil zenith.


Kemudian petugas gabungan menuju eks lokalisasi dipembatuan, beberapa orang terlihat bergegas meninggalkan tempat tersebut ketika melihat mobil Petugas, namun tepatnya dijalan kenanga petugas gabungan menyisiri rumah bercat hijau, rumah tersebut digeledah dan mendapati psk ARIn (37), AL (29) dan SD (40) yang mengaku hanya tukang pijat sedang bersembunyi didalam rumah. Ketiganya digelandang di kantor satpol PP kota Banjarbaru. arin merupakan warga blitar yang termasuk dalam daftar penerima jadup dari kementerian sosial.


Setelah dilakukan pemeriksaan AN yang kedapatan sedang mabuk berat diberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Dan untuk Kedua PSK akan mempertanggung jawabkannya di meja hijau pada selasa 25 juli 2017 dipengadilan negeri kota Banjarbaru.

Koordinasi Satpol PP Banjarbaru dengan Kecamatan- kecamatan

Kamis, 20/07/2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Binwasluh dan Seksi Kerja sama melaksanakan kegiatan  terkait Perd No 3 tahun 2000 tentang Pajak Reklame Perda No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame dan Perda No 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.  Berkoordinasi dengan Kecamatan Cempaka  dan Kecamatan Liang Anggang.

Pada Kecamat cempaka melalui Kepala Seksi Trantib Bapak Suprianto Menuturkan  masih banyak sekali reklame yang bermasalah dalam pemasangan dan sebagian ada yang tidak berizin. Selanjutnya Kepala Seksi Ekobang Ibu lilik indahyantiterkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikecamatan cempaka masih terdapat bangunan yang tidak memiliki izin dan terpantau bangunan dibangun terlebih dahulu sebelum izin dibuat.kemudian pihaknya memiliki rencana akan membuat stiker berupa pemberitahuan terkait bangunan yang berizin.

Kemudian pada kecamatan Liang Anggang  melalui sekretaris  menuturkan terkait Reklame tidak ada masalah dalam pemasangan maupun izin meskipun ada sebagian yang belum memenuhi membayar pajak yakni pada toko Modern dengan reklamenya.