
Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarbaru melalui Tim Elang menindak lanjuti laporan Masyarakat terkait keberadaan remaja yang berada di perempatan Jalan di Kelurahan Loktabat Selatan. Rabu,20/09, pukul 21.30 wita, tim meluncur kelokasi pelaporan.
“jangan lari” ucap salah satu anggota tim elang, dan hanya menyisakan dua anak remaja yang tertinggal dengan kedua motornya. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan,dan tampak aman saja, “saya ga ngapa-ngapain om kenapa mesti lari” ucap salah satu remaja tersebut. petugas pun memburu beberapa diantaranya empat remaja tengah berjalan digang sebelah,
kemudian dalam perjalanan ke Mako Satpol PP Tim Elang mendapati sepasang sejoli yang sedang asyik berduaan di RTH kelurahan Guntung Paikat, keduanya langsung diamankan kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
dalam kegiatan ini Tim Elang mengamankan delapan remaja, sesampai diMako dilakukan Pemeriksaan dan kemudian kedelapan remaja tersebut didata, selanjutnya diperbolehkan untuk pulang dan ditekankan agar jangan mengulanginya lagi yakni berkumpul ditempat yang sepi karena bukan tidak mungkin akan timbul perbuatan yang negatif.
Tim elang melalu Penyidik Pegawai negeri Sipil Bapak Yanto hidayat,SE, membawa ke remaja dan mendatanya sebagai efek jera buat mereka agar tidak mengulanginya lagi.
Kami menghimbau terhadap orang tua agar selalu memperhatikan anaknya khusus yang masih remaja, agar selalu mengontrol pergaulan anaknya agar lebih banyak kesegi positifnya sehingga tidak terjerumus ke negatifnya karena peran orang tua sangat lah penting.
Kategori: Uncategorized
Berduaan Dikamar Kos Diamankan Satpol PP

Banjarbaru,kegiatan patroli rutin yang digelar oleh satuan polisi pamong praja kota banjarbaru, Senin,18/09 pukul 11 dengan sasaran rumah kosan yang berada dikecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan mentaos.
Kegiatan yang dilakukan Seksi Operasional dan Pengendalian satpol PP Kota Banjarbaru, untuk memberikan pengawasan terhadap pelanggaran yang ada di setiap kos.
Dalam penyisiran disalah satu kos, yakni kos orange atas izin penjaga kos tersebut petugas satpol PP yang dikomandoi dua Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat,SE dan Heru Suseno, SE kemudian memeriksa belasan kamarkos tersebut.
“Permisi mba kami dari satpol PP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kosan yang ada dibanjarbaru” salah satu anggota satpol PP, “ bisa minta identitasnya” tambahnya. Berlanjut kekamar yang lain pada sebuah kamar yang terletak diujung ada sebuah kamar yang tampak mencurigakan sehingga salah satu dari petugas srikandi satpol pp masuk kekamar dan mengetuk pintu kamar mandi untuk meminta yang didalam agar keluar. “mohon yang didalam untuk keluar kami dalam pemeriksaan” ucap salah satu petugas srikandi satpol PP.
Selang beberapa lama seorang pria keluar dari kamar mandi tersebut, saat ditanya mengenai status hubungan antara keduanya mereka mengaku bahwa telah menikah namun tidak dapat menunjukan surat nikahnya atau bukti yang lainnya. Sehingga keduanya SM (32) dan MM (35) diamankan dan dibawa kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Sesaat petugas hendak meninggalkan kos tersebut pada kamar yang lain terdapat MH dan SZ tengah didalam kamar M baru Datang namun baru menerima tamu didalam kamar, “saya hanya meantar makanan pak, inya garing” ucap M
Keempatnya digelandang dikantor Satpol PP Kota Banjarbaru, saudara SM(32) dan M(35) diberikan surat pernyataan dan harus membawa surat bukti nikahnya dihari yang disepakati jika tidak, agar berpindah dari kos tersebut. Kemudian M dan SZ juga diberikan surat pernyataan agar tamu harus bertamu ditempat telah disediakan oleh pemilik kos.
Kemudian Petugas Satpol PP berlanjut ke kos lainnya, namun tidak menemukan pelanggaran.
Dihimbau untuk pemilik usaha rumah kos agar diperketat terkait tamu, dan harus ada tempat untuk menerima tamu, dan penjaga kos harus teliti terhadap penghuni kos yang membawa tamu, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Banjarbaru,kegiatan patroli rutin yang digelar oleh satuan polisi pamong praja kota banjarbaru, Senin,18/09 pukul 11 dengan sasaran rumah kosan yang berada dikecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan mentaos.
Kegiatan yang dilakukan Seksi Operasional dan Pengendalian satpol PP Kota Banjarbaru, untuk memberikan pengawasan terhadap pelanggaran yang ada di setiap kos.
Dalam penyisiran disalah satu kos, yakni kos orange atas izin penjaga kos tersebut petugas satpol PP yang dikomandoi dua Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat,SE dan Heru Suseno, SE kemudian memeriksa belasan kamarkos tersebut.
“Permisi mba kami dari satpol PP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kosan yang ada dibanjarbaru” salah satu anggota satpol PP, “ bisa minta identitasnya” tambahnya. Berlanjut kekamar yang lain pada sebuah kamar yang terletak diujung ada sebuah kamar yang tampak mencurigakan sehingga salah satu dari petugas srikandi satpol pp masuk kekamar dan mengetuk pintu kamar mandi untuk meminta yang didalam agar keluar. “mohon yang didalam untuk keluar kami dalam pemeriksaan” ucap salah satu petugas srikandi satpol PP.
Selang beberapa lama seorang pria keluar dari kamar mandi tersebut, saat ditanya mengenai status hubungan antara keduanya mereka mengaku bahwa telah menikah namun tidak dapat menunjukan surat nikahnya atau bukti yang lainnya. Sehingga keduanya SM (32) dan MM (35) diamankan dan dibawa kekantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Sesaat petugas hendak meninggalkan kos tersebut pada kamar yang lain terdapat MH dan SZ tengah didalam kamar M baru Datang namun baru menerima tamu didalam kamar, “saya hanya meantar makanan pak, inya garing” ucap M
Keempatnya digelandang dikantor Satpol PP Kota Banjarbaru, saudara SM(32) dan M(35) diberikan surat pernyataan dan harus membawa surat bukti nikahnya dihari yang disepakati jika tidak, agar berpindah dari kos tersebut. Kemudian M dan SZ juga diberikan surat pernyataan agar tamu harus bertamu ditempat telah disediakan oleh pemilik kos.
Kemudian Petugas Satpol PP berlanjut ke kos lainnya, namun tidak menemukan pelanggaran.
Dihimbau untuk pemilik usaha rumah kos agar diperketat terkait tamu, dan harus ada tempat untuk menerima tamu, dan penjaga kos harus teliti terhadap penghuni kos yang membawa tamu, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Reklame dan Spanduk tanpa izin di Kembalikan ke Pemilik, Pemilik di beri Pernyataan tidak Mengulangi.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Rabu 06 September 2017.
Seksi Lidik dan Sidik menindak lanjuti hasil temuan dari seksi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan. Ada beberapa buah Baner yang menyalahi aturan pemasangan reklame yang terindikasi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 22 huruf c Perda No.2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Ada banner yang di serahkan ialah banner kost Putri dan kost UD. Aneka Budaya. Masing masing pemilik Baner di berikan pernyataan tidak akan meletakan lagi banner di kawasan terlarang dan melepaskan banner yang sudah terpasang.


Pengawasan Salon di Kota Banjarbaru
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Kamis 07 September 2017.
Seksi lidik dan sidik melakukan pemeriksaan perizinan dan pengelolaan salon violet dan salon Selvy yang berada di jalan Mistar Cokro Kusumo kecamatan Cempaka, Salon violet di pemilik tidak berada di tempat, menurut keterangan anak dari pemilik salon tersebut izin lengkap tetapi tidak bisa menunjukan karena ibu pemilik salon tidak berada di tempat, kemudian di berikan surat panggilan. Sedang salon Selvy bertemu langsung dengan pemilik kepemilikan Izin salon sudah mati juga di berikan panggilan ke kantor, Untuk selanjutnya kedua pemilik salon di panggil untuk selanjutnya di berikan pertanyaan agar mengurus izin kepemilikan yang belum ada.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU TIM SRIKANDI dibawah binaan seksi Binwasluh melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Salon di wilayah Kota Banjarbaru, kegiatan menuju kesalah satu Salon di Jl. Sungai Ulin yaitu Salon Jasmine ,terhadap salon diberikam surat pembinaan karena tidak dapat memperlihatkan surat ijin usaha salon. Kegiatan berlanjut ke pengawasan salon attin di jalan Mistarcokrokusumo ,terhadap salon tersebut diberikan surat pembinaan,untuk izin usaha masih dalam pengurusan, dan untuk kamar perawatan masih memakai daun pintu.


Siang dan Malam PKL di tegur SatpolPP Kota Banjarbaru
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru hari Rabu tanggal 06 september 2017 melaksanakan kegiatan patroli terhadap PKL yang berjualan menyalahi aturan perda kota banjarbaru. Berangkat dari pukul 10.00 Wita petugas langsung menyisiri di kawasan sepanjang jl. A. Yani km 23 dekat pom bensin Landasan ULIN terdapat 3 PKL yakni : 1 PKL penjual pencok, 1 PKL penjual gorengan dan 1 PKL penjual pentol, petugaspun langsung memberikan Teguran secara lisan terhadap ke 3 PKL tersebut agar segera memindahkan barang dagangannya ketempat yang diperbolehkan Untuk berjualan.
Di hari berbeda di malam hari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru bidang Tibum dan Tranmas hari jum’at tanggal 08 september 2017 melaksanakan kegiatan patroli rutin yakni pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang berjualan menyalahi aturan perda kota banjarbaru, Berdasarkan arahan dari kasi opsdal M. RASYID WAHYUNI, S. SOS, berangkat dari pukul 21.00 anggota diperintahkan untuk menyisiri di wilayah sepanjang jl. Panglima Batur, dilokasi tersebut terdapat 2 PKL yang berjualan dibahu jalan,,, petugaspun langsung memberikan Teguran secara lisan terhadap PKL tersebut,, kemudian mereka diberikan Surat Pernyataan untuk pendataan agar nanti nya kalau mereka berjualan di lokasi tersebut,, maka petugas akan memberikan Surat Teguran 1, Lokasi jualan mereka didepan SMANSA 2 banjarbaru,, dan Dekat kincir angin Kemudian dilokasi berbeda Dekat jl. A gotong royong terdapat 2 PKL juga yg berjualan dibahu jalan, merekapun di perlakukan sama seperti PKL yang sebelumnya diberikan Teguran secara lisan dan diberikan Surat Pernyataan, Kemudian petugas berlanjut bergerak ke lokasi taman taman RTH Kemuning.


PKL tidak mengindahkan teguran Kasat marah

Penertiban Reklame yang di pimpin langsung oleh Kasat PolPP Kota Banjarbaru (H.Marhain Rahman, S.sos, M.AP) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Selasa 05 September 2017 di antara melakukan pembinaan terhadap Pemilik Reklame (cuci mobil) dan PKL (penjual buah) karena sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang tibum dan tranmas, PKL dan Pemilik Reklame tersebut langsung di perintahkan agar memindahkan dagangan ketempat semestinya, Kasat PolPP Kota Banjarbaru sempat geram karena penjual buah ingin melobi agar dagangannya di pindahkan besok saja, sontak PKL dengan cepat memindahkan dagangannya melihat ekspresi kasat marah karena penjual memang sempat tidak mengindahkan teguran Anggota PolPPBanjarbaru.
Dalam waktu yang sama Bidang Tibum dan Tramas melaksanakan kegiatan PKL yang menyalahi aturan Perda Kota Banjarbaru yang berda di jalan H.Mistar Cokro Kusumo, dengan hasil mendapati 3 lapak PKL yang berjualan menyalahi aturan yakni posisi mereka di bahu jalan, petugas langsung memberikan teguran secara lisan kepada para PKL agar barang dagangan atau lapak supaya di geser agak kedalam. Kemudian berlanjut ke Jalan A. Yani Km.23 Liang Anggang di sana POlPP Kota Banjarbaru mendapati 2 PKL penjual buah musiman (jeruk dan Lengkeng) dengan memakai mobil yang posisinya tepat di Bahu jalan petugas langsung memberikan Surat Pernyataan untuk Pendataan agar kedepannya mereka tidak berjualan dilokasi yang dilarang berjualan.

Rutin pemantauan koskosan Satpol PP Banjarbaru.



Satuan polisi pamong praja kota Banjarbaru hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 bidang Tibum dan Tranmas seksi opsdal, kerjasama dan Binwasluh melakukan kegiatan patroli dari laporan masyarakat tentang adanya kos ang menyalah gunakan fungsinya sebelum melakukan anggota di perintahkan berkumpul dan apel malam. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru langsung menyisiri ke wilayah JL. H. Mistarcokrokusumo gang astoria ke kost- kostan yang ada di wilayah tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran karena tidak terbukti membawa pasangan bukan muhrim ke dalam kamar.
Pemeriksaan Terhadap THM

Banjarbaru, Jumat, 04/08/17, pukul 21.00 wita, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru bersama dengan DenPom TNI AD, POLRES Banjarbaru,Dispora Budpar kota Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam operasi gabungan ini memiliki sasarannya THM.
THM yang disambangi tim Gabungan Yakni Karaoke dan Kafe diantaranya Karaoke Jelita, Karaoke Bintang, Karaoke Ramona, Kafe 3d, Kafe enamour, Karaoke Fajar, Kafe Radja, Kafe Karindangan, dan Karaoke Emma.
Sejumlah Karaoke dan Kafe diperiksa izinnya, pengunjung pun tak luput dari pemeriksaan petugas yakni pemeriksaan identitas terhadap pengunjung Kafe Maupun Karaoke.Bagi pengunjung yang tidak memiliki maupun tertinggal indentitas didata oleh petugas selanjutnya diberikan arahan agar jangan sampai tertinggal lagi.

Karyawati Salon melayani Plus – Plus

Praja Wibawa, Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Tim elang, Tim Panda dan Tim Kobra melakukan Opersai Tangkap tangan terhadap Salon Anugerah yang terletak dijalan Trikora tepatnya berseberangan dengan Rumah Sakit Idaman Banjarbaru. Rabu, 02/08/2017, pukul 2017 wita.
Petugas tiba diLokasi yakni disalon anugerah Langsung menggeledah ruko lantai dua tersebut. “dilantai dasar tidak ada orang kami langsung keatas ada dua orang dikursi tamu” papar salah satu petugas. “memeriksa kamar pertama karyawan tengah memijat tamu dikamar kedua karyawan salon hanya mengenakan handuk hijau” tambahnya.
Dari OTT ini Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan Dua Karyawati Salon anugerah yakni MN dan Al guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya baru satu minggu bekerja disalon tersebut, MN yang kedapatan hanya memakai handuk ,dan AL Meski masih berpakaian lengkap saat melayani dan sedang memijat tamunya. Dengan tarif berkisar 350 ribu dan 400 ribu. Pemilik salon anugerah yakni ny SL langsung berhadir di kantor Satpol PP guna memberikan penjelasan terkait Karyawati yang melakukan pijat plus-plus pada hari itu.
Kemudian dihari kamis, 03/08/2017, disidangkan dengan hasil putusan yakni MN mendapatkan sangsi denda 1 juta dan AL dengan denda 500 ribu, namun jika melakukan hal serupa maka akan langsung dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan, sedangkan untuk pemilik Salon Ny SL akan dikenakan sangsi apa bila melakukan kesalahan dalam satu bulan ini akan langsung dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan.
