Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran yang

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 20 Januari 2026
Pukul : 09.00 wita – Selesai

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bapak H. Denny Mahendrata, SH, MH Petugas Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran yang

Sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh hakim ARTIKA ASMAL, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

Saksi – Saksi

  1. Zulkifli Fachrianoor, SH.
  2. Hilal Najmi

TERDAKWA :

  1. Alia Kamila P

Dengan hasil putusan:
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjual Minuman beralkohol”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *