
Mohon Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Pukul : 10.00 wita – Selesai
Melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
Sidang dilakukan secara tertutup di Aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru
Sidang dipimpin oleh hakim SHENNY SALIMDRA, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE
INISIAL TERDAKWA :
- N
- J
- FS
- H
- DA
- S
- WS
- NI
- M
Dengan hasil putusan:
- Terdakwa An N, J, FS, H, DA dan S dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Terdakwa An WS dan NI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Terdakwa An M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan jasa pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;




