
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 16 Desember 2025
Pukul : 10.00 wita – Selesai
Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum.
Sidang dilakukan di pengadilan negeri Kota Banjarbaru
PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, S.E. dan *Doni Kusworo S.E.
SAKSI SAKSI :
1. Rita Susanti
2. Yunita Ermayanti
3. Tria Handayani
4. Maulidia
INISIAL TERDAKWA :
1. Y
2. E
3. A
Dengan hasil putusan:
Hakim Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa Y dan A karna terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelacur dengan denda sebesar masing-masing Rp300.000 dan Rp400.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan menjalani kurungan selama 3 (tiga) hari;
Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A karna terbukti secara sah dan meyakinkan Merusak barang milik daerah dan Menjadi pengatur lalu lintas dengan denda sebesar Rp125.000.



