Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum.

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
‎Hari/ tanggal : Selasa, 16 Desember 2025
‎Pukul : 10.00 wita – Selesai

Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan pelacuran dan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum.

‎‎Sidang dilakukan di pengadilan negeri Kota Banjarbaru

PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, S.E. dan *Doni Kusworo S.E.

‎SAKSI SAKSI :
‎1. Rita Susanti
‎2. Yunita Ermayanti
‎3. Tria Handayani
‎4. Maulidia

‎INISIAL TERDAKWA :
‎1. Y
‎2. E
‎3. A

‎Dengan hasil putusan:
‎Hakim Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa Y dan A karna terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelacur dengan denda sebesar masing-masing Rp300.000 dan Rp400.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan menjalani kurungan selama 3 (tiga) hari;

Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A karna terbukti secara sah dan meyakinkan Merusak barang milik daerah dan Menjadi pengatur lalu lintas dengan denda sebesar Rp125.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *