
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 1 Juli 2025
Pukul : 09.00 wita – Selesai
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bapak H. Denny Mahendrata, SH, MH Petugas Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran
Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh hakim HERLIANY, S.H., M.Kn. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE
Saksi – Saksi
- Yunita Ermayanti
- Tria Handayani
- Ahmad Rijali
- M. Irfan Adriani
TERDAKWA :
- S
- P
- N
- NA
- M
- D
Dengan hasil putusan:
- Terdakwa An S, P, N, NA dan M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Terdakwa An D dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) hari;

