
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Petugas bersama Disperkim Kota Banjarbaru, DPMPTSP Kota Banjarbaru, Kecamatan Liang Anggang, PT. PLN, Babinsa & Bhabinkamtibmas Liang Anggang, memberikan Surat Peringatan (SP) ke 2 terhadap puluhan warung dan bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, yang teridentifikasi tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (28/11/2023) Sore.
Selain tak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait beberapa aktivitas di beberapa warung remang yang sudah meresahkan.

Saat dilapangan, banyak pemilik warung/bangunan liar yang sedang tidak ada di tempat. Namun, petugas gabungan tetap melanjutkan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.
Di sisi lain, salah seorang pemilik warung juga menyampaikan hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Ia berkilah lahan yang mereka tempati bukanlah lahan milik pemerintah.

Setelah diberikan SP ke-2, pihak terkait memberikan waktu 14 hari kepada pemilik/pengguna bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang ditempati karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.