AMANKAN PULUHAN LITER MINUMAN BERALKOHOL BERBAGAI MERK DAN TUAK PADA BEBERAPA TITIK LOKASI

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya beberapa titik lokasi yang memperjualbelikan minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal, mendapati dan mengamankan secara keseluruhan 38 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tersimpan rapi di dalam lemari pendingin di 3 lokasi berbeda yakni di Jalan Ir. P. M. Noor, Jalan Bhayangkara dan di Jalan Hercules Landasan Ulin Banjarbaru, Jum’at (01/12/2023).

Di titik sasaran lainnya, petugas juga melakukan penindakan terkait adanya indikasi jual beli miras jenis Tuak di Jalan A. Yani Km. 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru. Di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati beberapa remaja yang mencoba melarikan diri saat ingin membeli minuman oplosan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati sekitar 34 liter tuak siap jual di dalam kemasan, dan ±7 liter dalam toples besar.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan miras tersebut serta adanya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berlanjut kegiatan lain, petugas juga mengamankan beberapa penyandang masalah kesejahteraan sosial yang didapati sedang meminta-minta di ruas Jalan A. Yani Km. 33 Loktabat Banjarbaru. PMKS yang melibatkan anak dibawah umur tersebut kemudian digiring untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *