
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Petugas melaksanakan monitoring gabungan bersama Disporabudpar Kota Banjarbaru, DPMPTSP Kota Banjarbaru, dan Lurah Landasan Ulin Tengah perihal Surat Keberatan Warga dan dalam Rangka Pembinaan Pengawasan, Pemantauan dan Pengendalian serta Penegakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga dan Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Jum’at (17/11/2023) Malam.

Tim Gabungan kembali mendatangi sejumlah Warung Remang-remang (Warung Jablay) yang dilengkapi fasilitas Karaoke Plus Pemandu Lagu yang setelah beberapa waktu lalu diberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 perihal bangunan liar yang tidak berizin di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tersebut.