PENGAWASAN TEMPAT USAHA YANG SEBELUMNYA TELAH DITUTUP OLEH PETUGAS KARENA MENUNGGAK KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan melakukan pengawasan terhadap sebuah tempat usaha yang sebelumnya telah ditutup oleh petugas karena menunggak kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, Kamis (16/11/2023).

Di lokasi petugas bertemu dengan pekerja dan menanyakan aktifitas yang sedang mereka lakukan, informasi dari pekerja tempat usaha tersebut bahwa tempat usaha sudah tidak beroperasi dan aktifitas mereka di lokasi tersebut merapikan dan menyusun barang-barang yang ada agar tetap bersih. Pekerja disitu juga memastikan tidak ada aktifitas kegiatan usaha selama kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru belum terselesaikan.

Kemudian petugas melakukan peneguran aktifitas berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitaran taman patung bandara yang dikawasan itu harus bersih dari PKL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *