AMANKAN RATUSAN BOTOL MINUMAN ALKOHOL BERBAGAI MERK

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait adanya salah satu Cafe yang secara terang-terangan memperjualbelikan minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, S.Sos, M.Si, melaksanakan Giat Gabungan Cipta Kondisi bersama TNI dan  Polri, Rabu (25/10/2023) Sore.

Berdasarkan laporan atas aktivitas tersebut, petugas mendapati sekitar 256 botol minuman beralkohol berbagai merek siap jual yang tersimpan rapi di dalam lemari pendingin besar di ruang utama Cafe yang beralamat di Jalan Trikora tersebut.

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas gabungan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan ratusan botol miras tersebut serta adanya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *