
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Menindaklanjuti Laporan Masyarakat serta arahan dari Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru terkait masih maraknya praktek prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan. Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian yang dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Yanto Hidayat, SE berhasil meringkus adanya indikasi para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di Jalan Kenanga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Penangkapan PSK pada Jum’at sore (20/10/2023) sekitar pukul 18.05 Wita, dilakukan di rumah berbeda, yakni K (33) dan J (31) diamankan bersama barang bukti berupa Alat Kontrasepsi, Pil KB dan alat bukti lainnya.

Berlanjut ke sasaran lain, Seksi Opsdal juga melakukan penindakan di Jalan Trikora pada 2 lokasi berbeda. Petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak ±40 liter (13 liter dalam kemasan siap jual, dan 27 liter di dalam ember maupun jirigen) yang disembunyikan di dalam semak-semak.

Tiga wanita terduga PSK dan penjual miras tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.