
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Petugas melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 5 orang terdakwa yaitu inisial J, K, dan TA untuk pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran dan terdakwa inisial RP dan JDWP untuk pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (26/10/2023).

Dengan putusan sebagai berikut, Terdakwa K dan TA diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000, Terdakwa J diputus pidana denda Rp. 1.000.000, dan Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan. Terdakwa RP dan JDWP diputus pidana denda masing-masing Rp. 400.000 dan Apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 7 hari.