
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Menindaklanjuti Laporan Masyarakat serta arahan dari Kasatpol PP Kota Banjarbaru terkait masih maraknya praktek prostitusi di Eks. Lokalisasi Pembatuan, Bidang Tibum Tranmas melalui Seksi Operasi dan Pengendalian yang dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Yanto Hidayat, SE berhasil mengamankan dan meringkus adanya indikasi Dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di Jalan Kenanga RT.006 RW.009, Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Penangkapan PSK pada Rabu pagi (08/11/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, dilakukan disebuah rumah, yakni S (30) dan T (29) diamankan bersama barang bukti berupa Alat Kontrasepsi, Pil KB dan alat bukti lainnya.

Dua wanita terduga PSK tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, yaitu “Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur” dan Pasal 12 Ayat (1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).