Sidang TIPIRING Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran

Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 1 Juli 2025
Pukul : 09.00 wita – Selesai

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Bapak H. Denny Mahendrata, SH, MH Petugas Melakukan pengamanan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran

Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh hakim HERLIANY, S.H., M.Kn. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

Saksi – Saksi

  1. Yunita Ermayanti
  2. Tria Handayani
  3. Ahmad Rijali
  4. M. Irfan Adriani

TERDAKWA :

  1. S
  2. P
  3. N
  4. NA
  5. M
  6. D

Dengan hasil putusan:

  1. Terdakwa An S, P, N, NA dan M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  2. Terdakwa An D dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) hari;

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

Mohon Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik
Hari/ tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Pukul : 10.00 wita – Selesai

Melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

Sidang dilakukan secara tertutup di Aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru

Sidang dipimpin oleh hakim SHENNY SALIMDRA, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE

INISIAL TERDAKWA :

  1. N
  2. J
  3. FS
  4. H
  5. DA
  6. S
  7. WS
  8. NI
  9. M

Dengan hasil putusan:

  1. Terdakwa An N, J, FS, H, DA dan S dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  2. Terdakwa An WS dan NI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi Pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  3. Terdakwa An M dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan jasa pelacur”, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

APEL HUT SATPOL KE 75, SATLINMAS KE 63, PEMADAM KEBAKARAN KE 106 DAN APEL KESIAPSIAGAAN

Banjarbaru – Apel peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-75, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-63, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-106, serta Apel Kesiapsiagaan, dilaksanakan dengan khidmat dan tertib di Halaman Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, serta diikuti oleh jajaran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Kota Banjarbaru. Apel berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh semangat.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menekankan pentingnya sinergi dan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Banjarbaru.

Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU

Assalamualaikum
Izin melaporkan Giat satuan polisi pamong praja kota Banjarbaru (Seksi Binwasluh)
Hari/tanggal: Kamis, 22 Mei 2025
Pukul : 09.00 wita -selesai

Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, di Aula Kelurahan Loktabat Utara
Perda yang di Sosialisasikan :

  1. NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT,
  2. NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN USAHA RUMAH KOST,
  3. NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA,
  4. NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PERHOTELAN.

Narasumber :

  1. H. Denny Mahendrata, SH, MH Kepala Bidang PPUD SATPOL PP Kota Banjarbaru
  2. Dina Megawardani, SKM Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru
  3. Indera Hermawan Putera, S.Sos Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Banjarbaru
  4. Silfiana Wahidah Hilmi, S.S Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru

Dengan Peserta Dari Pemilik Penginapan serta RT/RW keluarhan Loktabat Utara

Sosialisasi Peraturan Daerah di SMPN 2 Banjarbaru

LAPORAN KEGIATAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
SEKSI PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENYULUHAN (BINWASLUH)
• Hari/Tanggal: Jumat, 23 Mei 2025
• Waktu: 07.30 WITA – 09.30 WITA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh), yang dipimpin oleh Kabid PPUD H. Denny Mahendrata, SH, MH dan Kasi Binwasluh Syafrudin Prawiara Buana, SE, melaksanakan kegiatan Non-Yustisi berupa penyuluhan/sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di SMPN 2 Banjarbaru.
Kegiatan berjalan lancar dan aman.
Dokumentasi terlampi

GELAR PERKARA MENGENAI RENCANA PEMBONGKARAN 90 BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERSETUJUAN BANGUAN GEDUNG DI KAWASAN JALAN TRIKORA KELURAHAN LANDASAN ULIN TENGAH

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Melakukan Gelar Perkara mengenai rencana pembongkaran 90 bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Banguan Gedung di kawasan Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kamis (21/12/2023).

Lanjutkan membaca GELAR PERKARA MENGENAI RENCANA PEMBONGKARAN 90 BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERSETUJUAN BANGUAN GEDUNG DI KAWASAN JALAN TRIKORA KELURAHAN LANDASAN ULIN TENGAH

PENYAMPAIAN SURAT PERINGATAN (SP) KE 2 KEPADA PEMILIK PETERNAKAN BABI

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Petugas didampingi TNI, Polri, Satlinmas dan Kelurahan Guntung Manggis memberikan Surat Peringatan ke 2 kepada pemilik peternakan babi yang ada di kawasan kelurahan guntung manggis, Rabu (20/12/2023).

Lanjutkan membaca PENYAMPAIAN SURAT PERINGATAN (SP) KE 2 KEPADA PEMILIK PETERNAKAN BABI

RAPAT KOORDINASI PPNS PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DENGAN TOPIK PEMBAHASAN YAITU PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PPNS Pemerintah Kota Banjarbaru dengan topik pembahasan yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutkan membaca RAPAT KOORDINASI PPNS PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DENGAN TOPIK PEMBAHASAN YAITU PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG BANGUNAN GEDUNG