
SATPOL PP KOTA BANJARBARU – Petugas melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Pengadilan Negeri Banjarbaru kepada satu orang pelaku pelanggar, Kamis (02/11/2023).
Dari hasil Sidang Tipiring tersebut pelaku pelanggar di vonis denda Rp. 1.500.000 atau jika tidak sanggup membayar denda diganti dengan kurungan badan selama 10 hari.