Tiga Tempat Karaoke (Cafe 3D,Café RAJA dan Salon Naozha) Penyalahgunaan Izin dari Café Menjadi Karaoke (tidak memiliki izin Karoke)

Selasa, 31 Januari 2017. Satpol PP Kota Banjarbaru Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Menindak Lanjuti Café 3D Jalan Trikora Banjarbaru yang di Kenakan Panggilan ke 2 (dua) Café3D Belum Mena’ati  Surat Pernyataan Pembongkaran Terlihat di TKP Room Karaoke masih Aktif, Pemantauan dan Pemeriksaan Ketaatan Terhadap Pembongkaran Room Karaoke Café 3D Peringatan No.332/23-PPHD/SatpolPP Tanggal 13 Desember 2016.

Sedangkan Café RAJA, Pihak Management Sudah Melepas Alat-alat Karaoke dan sudah di pastikan tidak Beroperasi lagi, Café RAJA di beri Teguran 3 (tiga) di Beri Waktu 3 (tiga) hari sampai dengan waktu yang sudah di tentukan untuk menyelesaikan Pembongkaran sesuai dengan Surat Teguran 2 No.332/03-PPHD/SatpolPP tanggal 24 januari 2017.

Pihak dari Salon NAOZHA yang berada di Jalan Mistar Cokro Kusumo Membuat Pernyataan akan segera Mengosongkan Room dari Peralatan Usaha Karouke, Pihak Salon Naoza Bersedia Mendatangi Kantor untuk Membuat Pernyataan, 15 (lima belas) Hari siap Untuk Membongkar.

Karaoke 3D tampak luar

Room Karaoke 3D Belum melepas Alat.

Cafe RAJA tampak luar

Cafe RAJA melepas Alat

Satpol PP berada di Lokasi Salon Naozha

Kost-Kost’an Fernando SP 1 di Pantau Satpol PP

Himbauan Kepada Pengelola Kost Fernando (Heriyanto)

Tata Tertib Kost Kosan Fernando

Himbauan Kepada Pemilik Kost Fernando (Esy Wibiyanti)

Suasana Luar Kost Tampak Sepi

 

Satpol PP Kota Banjarbaru Senin, 30 Januari 2017 Jam 12.30 Wita Melakukan Pemantauan dan Pemeriksaan Ketaatan Terhadap Teguran 1 Kost Fernando di Jalan Karang Sawo Kelurahan Loktabat Utara (Surat Teguran 1 Nomor : 332/23-PPHD/SatpolPP Tanggal 23 Januari 2016).

Memerintahkan kepada Pemilik Kost Agar Pengelola Kost yaitu Saudara Heriyanto (27 Tahun, Barabai) yang juga Menempati Kos Tersebut agar memantau secara Maksimal Keadaan Lingkungan Kos-kosan Tersebut termasuk jika ada Tamu Lain Jenis yang Berada di Dalam Agar Bisa Di Suruh keluar, jika Tamu Lain Jenis tersebut Tidak Mengindahkan Teguran si Pengelola Kost/penjaga Kost Agar Secepatnya Melaporkan ke Satpol PP untuk di Tindak Lanjuti.

Si Pemilik Kost Telah Mentaati Tata Tertib dan Memberi Himbauan Bagi Penghuni Kost Ada pun Beberapa Point yang Tercantum di Foto Bagi Penghuni Kost.

Bila Kost-kostan Tersebut Melanggar Kembali Berulang-ulang Sampai dengan SP2 – SP3 Maka akan di Lakukan Penutupan Kost.

Sidak Rutin Tempat Hiburan Malam Karaoke Gabungan Satpol PP dan DISBUDPARPORA

Satpol PP dan Disbudparpora dilokasi

Satpol PP Kota Banjarbaru dan DISBUDPARPORA Kota Banjarbaru Operasi Gabungan di Tempat-tempat Hiburan Malam (karaoke), Operasi Gabungan Menuju Beberapa Tempat di Antaranya Karaoke BINTANG (jln.Cokro Kusumo), Karaoke RAMONA (jln.Trikora), EMMA (trikora), FAJAR (trikora) dan D’COAL 108 (trikora) berdasarkan Hasil Gabungan Mendapati Beberapa Pelanggaran di Antaranya; Pemandu Yang Berpakaian Minim (sexy) dan Pemandu Karaoke yang Masih Berada di Dalam Ruang Karaoke, Lampu yang Redup, Tidak adanya APAR (Tabung Pemadam Api), Izin Kepemilikan Yang Sudah di Pindah Tangankan, Suara Musik Yang Terlampau Keras/Nyaring. Hal ini Bertentangan dengan Perda No.14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Perwali No.80 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan OlahRaga pasal 10 huruf b, c, d.

Suasana dilokasi

Pekerja Salon Plus Plus di Sidangkan, Hakim Geram Keterangan Tersangka Berbelit-belit

Satpol PP Kota Banjarbaru, Jum’at 27 Januari 2017 Jam 14.00 s/d Jam 17.00, Salon Plus Plus Wahyu (H.Idak, RO Ulin). Tersangka I.R (32 Tahun) warga banjarbaru dan Tersangka N.A (33 Tahun) warga Hulu Sungai Tengah (barabai) di sidangkan kasus Pasal 24 ayat (2) huruf a Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jo Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran “setiap orang atau badan dilarang menjadi Penjaja Seks Komersial” Sanksi Pidana PAsal 40 Ayat (2) Perda No.6 Tahun 2014, pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), Memerintahkan tersangka dan saksi tersebutdi atas untuk menghadap ke pengadilan Negeri Banjarbaru di Hadiri juga Oleh Kasat Pol PP Kota Banjarbaru untuk memberikan Semangat.

Persidangan Tertutup Tidak Untuk Umum, Suasana Sempat Geram dan Memanas Karena Perdebadan antara Hakim dan Tersangka yaitu N.A.

N.A Sempat tidak mengakui perbuatan tersebut, setelah Perdebatan yang Alot dan Hakim pun Sempat Marah Keterangan N.A yang berbelit-belit di Akhir Sidang Tersangka Mengakui Kesalahan dan Tidak akan Mengulanginya lagi, Sidang di Skor 3x Kurang Lebih 3 jam Baru Mencapai Putusan.

Hasil Putusan Hakim para Tersangka Mendapat Sanksi Rp.500.000 atau Kurungan Badan 15 hari.

Pemilik Salon Akan di Panggil Kembali ke Kantor Satpol PP untuk di tindak Lanjuti Kembali Menunggu Arahan dari Kasat PolPP Kota Banjarbaru.

 

Suasana Persidangan PSK salon Plus-Plus, Jumat 27 Januari 2017 jam 15.00 di Pengadilan Negeri Banjarbaru

 

Suasana diluar Ruang Sidang Satpol PP Kota Banjarbaru di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Penghuni Kos dan Tamu Diamankan

3(tiga) perempuan dan 6 (enam) laki-laki yang diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru

 

BANJARBARU, 21 januari 2017 jam 22.15 tiba di lokasi. Menindak Lanjuti Laporan dari Masyarakat Petugas di Pimpin Langsung Oleh Kasat PolPP Kota Banjarbaru Memeriksa Penghuni Kos yang Berada di Samping Lapangan Futsal FERNANDO, Selama Kurun Waktu 6 (enam) Bulan Penghuni Kos tidak Melaporkan diri Kepada Rt Setempat, Kemudian Petugas juga Menemukan Tamu pada Kost yang Bersangkutan Menginap Juga Tidak Melaporkan diri, Perbuatan Tersebut Melanggar Ketentuan Sebagai berikut, Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Dearah Nomor 1 tahun 2013 tentang Peraturan Usaha Kost, Pasal 15 (1) Perda Nomor 6 TAhun 2014 Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 6 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pengeturan usaha kost, Tersangka yang di bawa di Antaranya Perempuan 3 (tiga) Orang dan Laki-Laki 6 (enam) orang. Petugas Juga Menemukan 2 (dua) Botol Kosong Minuman Beralkohol, menurut Pengakuan Pemilik Kost Botol Tersebut Hanya Koleksi, ada juga di dapati kamar Kos yang tidak Membuka Pintu karena terindikasi  ada orang nya di dalam Setelah di periksa ternyata kamar kost Tersebut Kosong.  Untuk Selanjutnya Pemilik Kost akan di Panggil Untuk dimintai Keterangan dan diberi Arahan agar Pemilik Kost dapat Memantau Segala Aktifitas Kost Tersebut.

PLT Kasat Pol PP dan Anggota saat berada dilokasi

TANAH BERHAMBURAN DI ASPAL

Lokasi Jl. A yani Km 37 Banjarbaru

PRAJA WIBAWA – Berdasarkan Perintah PLT Kasatpol PP Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Seksi Operasional dan Pengendalian  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru pada hari Jumat 20/01/17 jam 14.00 Wita Melakukan Patroli Rutin diwilayah Kecamatan Banjarbaru Utara, melalui Bapak Aris Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendapati Pelanggaran Perda No 6 Tahun 2014 Pasal 5 Huruf C, yaitu dikawasan Jalan A. Yani Km 37 Banjarbaru tepatnya di depan Q Mall Banjarbaru. dimana tanah yang berasal dari proyek yang rencananya akan dibangun untuk parkiran itu yang melekat diban truk – truk pengangkut tanah banyak yang jatuh kejalan sehingga membuat jalan beraspal banyak tanah yang berhambur dan mengakibatkan berdebu. Setelah diberikan arahan dan surat pernyataan oleh bapak Aris sanggahan salah satu Pengelola Q mall “kami akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut walaupun sebenarnya itu tanggung jawab kepala proyek dan kami bersedia dan mentaati peraturan daerah kota Banjarbaru” paparnya.

Satpol PP Kota Banjarbaru Berada Dilokasi

Adapun isi dari perda No.6 Tahun 2014 Pasal 5  yaitu ”Setiap orang atau Badan dilarang untuk mengangkut tanah urug, pasir, batu, kerikil,batubata, bahan bangunan atau bahan galian lainnya degan menggunakan kendaraan bak terbuka, terkecuali dapat dijamin muatannya tidak berceceran dan bagian kelengkapan kendaraan dalam keadaan bersih sehingga tidak mengotori badan jalan”. Dan Ketentuan Pidananya yaitu dikenakan anacaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Untuk sementara pada jam 14.30 proyek pengangkutan material tanah dihentikan sebelum ada solusi agar tanah tidak lagi jatuh dan berhamburan dijalan beraspal. dengan dibantu oleh Satlantas Polres Banjarbaru untuk mengatur jalur keluarnya truk proyek dan disisi lain BPK menyemprot dan membersihkan material – material tanah yang melekat diaspal.

PKL MUSIMAN MENJAMUR DIBANJARBARU

Petugas Satpol PP memberikan arahan

Pedagang musiman saat ini sudah mulai menjamur di Kota Banjarbaru, atas dasar perintah PLT Kasat Pol PP Kota Banjarbaru Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui seksi Operasional dan Pengendalian terus memantau dan memberikan pembinaan terhadap pedagang yang berjualan memakai bahu jalan sepanjang Jl. A. Yani Km 21 – 22 Lanadasn Ulin Tengah, Jl. Karang Anyar dan Jl Panglima Batur. Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Aries Juliyono,SE menyampaikan arahan dan surat pernyataan terhadap pedagang yang telah melanggar Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pasal 12 bahwa  “setiap orang dilarang berjualan ditrotoar atau bahu jalan, jalur Hijau, Taman atau fasilitas umum lainnya terkecuali dilokasi tertentu yang telah diizinkan walikota sebagai tempat berusaha bagi PKL ( pedagang Kaki Lima)”. Adapun sanksi Pidana  bagi Pelanggar Pasal 12 ancaman kurungan paling lama 6 (enam bulan) dan denda maksimal Rp 50.000.000,- (limapuluh Juta Rupiah). Pedagang bersedia bergeser dan berpindah atas arahan Satpol PP Kota Banjarbaru namun meminta batas waktu agar dapat mencari tempat yang baru, sehingga dapat berjualan tanpa melanggar aturan yang telah berlaku di Kota Banjarbaru. Kemudian Penyidik menyatakan “ untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan terhadap pedagang yang sebagian besar ber domisili diluar Kota Banjarbaru dan akan ditindak sesuai aturan bila masih berjualan dibahu jalan”. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru akan terus melakukan Patroli rutin di wilayah Kota Banjarbaru yang berkaitan dengan pelanggaran perda terutama Perda tentang PKL sehingga diharapkan PKL dapat tertata dengan baik dan rapi tanpa adanya penggusuran.

Petugas Satpol PP di Jl A.Yani Km 21-22

petugas Satpol PP berada di Jl Karang Anyar

Café Karindangan Mengurangi Volume

Banjarbaru, Rabu malam jam 21.30 tanggal 18 Januari 2017 Satuang Polisi Pamong Praja Kora Banjarbaru di Pimpin Langsung Oleh Kasat Pol-PP Kota Banjarbaru dengan DISPORABUDPAR dan Kepala Dinas DISPORABUDPAR, Melakukan Pemeriksaan Dalam Rangka Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Suara Musik Cafe KARINDANGAN yang Terbukti Menganggu Lingkungan Sekitar Sesuai Pasal 9 Huruf a Angka 2 Bagian b Peraturan Walikota Banjarbaru, Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Izin Hiburan Umum Rekreasi dan Olah Raga “Suara Music di Cafe (sound system) tidak boleh Menggangu Lingkungan” Sebagai Pelaksana dari Pasal 16 Ayat (4) Perda Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan OLah Raga. Setelah Melakukan Pemeriksaan dengan Mendengarkan Langsung Suara Musik yang di keluarkan Kepada Lingkungan Sekitar, Pihak Cafe Menyepakati Melakukan Hal-Hal Sebagai Berikut:

  • Mengurangi Jumlah Spiker dari Jumlah 4 menjadi 2 Spiker / Sound Out
  • Memutar Volume Peralatan Musik Maksimal pada Posisi U.2,5
  • Mengatur Pemutar Lagu Dengan Jenis Music yang Beragam (tidak hanya musik dangdut)

Ketentuan apa bila tidak diindahkan Petugas akan Melakukan Penindakan Sesuai  Dengan Ketentuan Pasal 20 huruf a Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga, Berupa Pencabutan Izin.

Penjual Kelepon Liar dan Kemoceng Liar Meresahkan Pengguna Jalan

Banjarbaru, Penjual Kelepon Liar dan Kemocing Liar yang biasa nya mangkal di kawasan pertigaan lampu merah  Km.33 dan Km.31 sangat meresahkan pengguna jalan, aktifitas mereka kerap menggagu pengguna jalan, aktifitas mereka jelas melanggar Perda no.6 tahun 2014 tentang tibum tranmas. Hal ini membuat pihak aparat Satpol PP Kota Banjarbaru menertibankan aktifitas penjual kelepon liar dan kemocing liar
, dengan cara menjaga kawasan tersebut.