Banjarbaru, 22/05/17, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Berdasarkan Perintah Plt Kasatpl PP Kota Banjarbaru, Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap, Melalui Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Seksi Operasional dan Pengendalian melaksanakan kegiatan Patroli Rutin dengan memberikan pengawasan terhadap tempat atau lokasi Jalur hijau di jalan Mistar Cokro Kusumo, jalan Karang Anyar, dan penyisiran tempat eks Lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi.
Dari hasil Patroli rutin Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati Pedagang pada yang menjajakn dagangannya dibahu jalan Mistar Cokro Kusumo. Telah diberikan surat teguran karena pernah diberikan surat pernyataan dari Satpol PP Kota Banjarbaru. setelah diberikan teguran dan diberikan arahan pedagang memindahkan dagangannya ketempat yang tidak melanggar aturan.

Satpol PP Kota Banjarbaru dalam menegur pedagan
Kemudian dijalan Karang Anyar tak Nampak pelanggaran terjadi, pedagang tampak tertib dan mengikuti arahan petugas untuk berjualan lebih kedalam agar tidak melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru tidak pernah melarang seseorang berjualan asalkan tidak melanggar Peraturan Daerah yang ada dikota Banjarbaru demi terciptanya Banjarbaru Bersih dan rapi.

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyisiran di Eks Lokalisasi Pembatuan
Penyisiran di Eks Lokalisasi Pembatuan diperketat memasuki disetiap gang – gang yang ada disana. Memeriksa rumah dan warung yang biasa digunakan oleh PSK dalam menjajakan diri. Bila masih ada aktivitas ataupun PSK didaerah tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, baik tamu, PSK, Pemilik warung atau pun pemilik rumah akan ditindak tegas. Itensitas pengawasan akan lebih ditingkatkan untuk mencapai hasil yang maksimal.