
Psk yang kedapatan menjajakan diri
Praja Wibawa, Rabu 17 Mei 2017, Pukul 22.00 wita, berdasar dari Plh Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak M. Bahrin, BA, Satuan Pamong Praja Kota Banjarbaru bersama Denpom TNI AD melakukan penyisiran terhadap eks. Lokalisasi Pembatuan. Alhasil petugas gabungan mendapati PSK Eks. Lokalisasi sedang menjajakan diri dengan motif mematikan lampu depan, petugas gabungan membuka pintu yang tak berkunci dan membuka seluruh pintu beberapa kamar yang berada dirumah yang berada dijalan kenanga tersebut, salah satu kamar ada yang terkunci kemudian dipaksa oleh petugas dan didalam tersebut terdapat Psk sedang melayani tamu. Kemudian PSK berinisial SH (26) berserta pemilik rumah RN digelandang ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. SH mengaku baru 2 bulan menjajakan diri ditempat tersebut, “diajak temen pak saya kesini dan berkerja sebagai pelayan Café” Paparnya.
Sebanyak 15 kali dalam melayani tamu pri hidung belang dalam waktu 2 bulan dengan tarif 150 ribu, dalam satu kali melayani tamu, “ 120 untuk saya 30ribu untuk bayar kamar” tambahnya.

Satpol PP Kota Banjarabru Bersama DenPom TNI AD saat dilokasi

Pemilik Rumah Dan PSK disidangkan
Kemudian Hari kamis 18 mei 2017 disidangkan pengadilan Negeri kota Banjarbaru, dan hasil putusan hakim menjatuhi hukuman masa percobaan selama 3 bulan dan bila dalam kurun waktu 3 bulan kedapatan melakukan hal serupa akan dilakukan dan dihukum selama 1 bulan. Dalam hal ini hakim mempertimbangkan hasil sidang – sidang sebelumnya jika mendenda dan dibayar denda tersebut oleh yang bersangkutan berarti sama saja mendukung kegiatan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru akan lebih meningkatkan itensitas pengawasan dan penyisiran terhadap Eks. Lokalisasi Pembatuan tersebut.