SATPOL PP SIKAT SPANDUK ILEGAL
SATPOLPP – Tiga puluh enam spanduk dilucuti petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, Selasa (13/12/2016) pagi disepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tembus Pleihari, Kecamatan Liang Anggang. Kasatpol PP Masjudin Noor melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Muhammad Bahrin menyampaikan semua spanduk yang disita belum mengantongi ijin alias ilegal.
” Melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelengaraan reklame ” katanya.
Ditambahkan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Syakir semua spanduk tak berijin atau habis ijinnya kita tertibkan.
” Disita, silakan pasang dengan syarat penuhi perijinananya. Semua kita amankan ke Kantor Kecamatan Liang Anggang. Red/adminsatpolpp/2016