
IJIN MELAPORKAN kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Bidang Tibum dan Tranmas melalui Seksi Kerjasama dan Seksi Operasi dan Pengendalian melakukan kegiatan gabungan bersama Disporabudpar, TNI dan Polri.
Sabtu, 04 Desember 2021
Pukul 22.00 Wita – selesai
SASARAN KEGIATAN
- Cafe D’Legend Jln.Trikora
- Cafe 99 Jln Trikora
- 8 One Billiard & Cafe Jln.Trikora
- Cafe Booze Jln Trikora
- Cafe 98 Royal Jln.Aneka Tambang
PELAKSANAAN KEGIATAN
Melakukan Tindakan Non Yustisi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) berupa Cafe maupun karaoke di wilayah Kota Banjarbaru.
HASIL KEGIATAN
- Cafe D’Legend masih terpantau tersegel, karena sebelumnya ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Banjarbaru karena melanggar Protokol Kesehatan.
- Cafe 99 terpantau tutup dan tidak ada berkegiatan.
- 8 One Billiard &Cafe juga terpantau tutup dan tidak ada aktivitas.
- Cafe Booze terpantau tidak ada aktivitas dan tutup.
- 98 Royal juga terpantau tutup dan tidak melakukan aktivitas operasionalnya dan 98 Royal atas perintah pimpinan dimasukkan dalam pengawasan dan pemantauan khusus dikarenakan karena adanya laporan masyarakat bahwa diduga dalam melakukan kegiatan jam operasional usahanya sampai pagi dan sangat menggangu ketertiban, Ketenteraman maupun kenyamanan warga sekitar, untuk itu petugas gabungan memberikan perhatian khusus kepada 98 Royal dalam hal pengawasan dan penindakan supaya mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dan THM lainnya juga tetap menjadi perhatian utama dalam pengawasan agar tegaknya Perda/Perkada serta terciptanya kondisi masyarakat Kota Banjarbaru yang tertib, tentram dan aman.
Demikian hasil laporan kegiatan ini disampaikan.