
Selasa, 29 Desember 2020
Pukul 09.00 Wita s/d Selesai
JUMLAH PERSONIL :
SATPOL PP: 6 Orang (Seksi Opsdal)
POLRI : 3
TNI-AD: 5 Orang
SASARAN KEGIATAN:
Pasar sejumput Jalan Karang So (seberang Perumahan seribu) Kel.Loktabat Utara Kec.Banjarbaru Utara
PELAKSANAAN KEGIATAN :
- Melakukan Teguran lisan dan Edukasi 3M yaitu Selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak/Menghindari Kerumunan di titik sasaran.
- Petugas juga akan melakukan Peneguran baik secara Lisan maupun tertulis serta Sanksi membeli Sosial terhadap warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas.
HASIL KEGIATAN :
- Dari hasil Pengawasan, Pemantauan dan Penyisiran dititik sasaran kegiatan, petugas gabungan menertibkan sebanyak 8 orang yang tidak memakai masker, mereka kemudian didata dan diberikan sanksi langsung membeli masker ditempat dan setelah membeli dan memakai masker baru bisa meninggalkan lokasi kejadian
- Petugas Gabungan juga memberikan Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan tentang Pentingnya melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu (3 M) : Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak dititik sasaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Banjarbaru