Didapati Kembali Tuak Pada Pengawasan

Senin, 18/03 seksi Binwasluh melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penjual miras yang telah ditertibkan pada 04/03 selanjutnya disidangkan pada 05/03. Kegiatan yang diawali dengan menghadap oleh bapak RT setempat, dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Binwasluh Bapak H Sofyan Hendratno, S.Sos dengan didampingi oleh PPNS serta Ketua Rt Setempat langsung menujuKomplek Griya Bersama Rt 07 Rw 02 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara.

Setiba ditempat yang dituju 2 (dua) remaja menggunakan kendaraan bemotor langsung meninggalkan rumah tersebut ketika kedatangan petugas, petugas pun bergegas berpencar memeriksa rumah tersebut, dalam pemeriksaan petugas tercium bau menyengat di dapur rumah, setelah dilakukan pemeriksaanmias jenis tuak telah ditumpah diruang pembuangan.

Salah satu penghuni rumah pun digelandang kemako Satpol PP beserta barang bukti jerigen kosong, dan ember tanpa isi, dan 1 kantong plastik putih kulit kayu yang digunakan sebagai bahan pembuatan miras jenis tuak.
Selanjutnya diserah kan oleh seksi lidik sidik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selasa 19 maret 2019 sidang dilakukan dengan alasan penghuni hanya untuk mengonsumsi sendiri, akan tetapi Perda yang Miras yang ada mampu mengait hukuman walau pun hanya dengan menyimpan, terkait minuman beralkohol Tuak An.TS Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp.250.000.-

Semakin Majunya kota Banjarbaru justru berdampak terhadap semakin maraknya pelanggaran di kota Banjarbaru, tentu hal ini semakin membuat lebih Proaktif dalam pengawasan lingkungan bersama masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *