GIAT PENCEGAHAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM & KETENTRAMAN MASYARAKAT MELALUI DETEKSI DINI & CEGAH DINI
SASARAN KEGIATAN:
- Pengawasanan & Penindakan Pekerja Seks Komersil (PSK) Ex.Lokalisasi Pembatuan Jl.Kenanga RT.06 RW.09 Kec.Landasan Ulin.
- Pengawasan & Penindakan PKL yang menyalahi aturan, serta PMKS / Badut Jalanan di Wilayah Kota Banjarbaru.
HASIL KEGIATAN:
- Mengamankan dan Menertibkan 2 Wanita yang Terindikasi Sebagai PSK dan 1 Wanita Pemilik Rumah yang Juga Diduga Sekaligus Menjadi PSK. Mereka Diamankan Bersama Barang Bukti Berupa Alat Kontrasepsi (Kondom), Pil KB, Tissue Basah, Tissue Kering, serta Hand Body. Ketiga Wanita Tersebut Dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru Guna Dimintai Keterangan Terkait Pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
- Melakukan Pengawasan & Pemantauan Pedagang Buah di Jl.R.O.Ulin (Depan Pasar Bauntung), & Jl.Trikora (Samping Rumah Disabilitas) yang Pada Hari Sebelumnya Mendapat Surat Peringatan Untuk Tidak Berjualan Dijalur Hijau Maupun Tanah Milik Pemerintah Kota Banjarbaru, Sesuai Pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Melakukan Pengawasan, Pemantauan & Penyisiran Terhadap PMKS / Badut Jalanan yang Beraktifitas Ditempat yang Tidak Diperbolehkan di Beberapa Ruas Jl.A.Yani Kota Banjarbaru.
BID.TIBUM TRANMAS — SEKSI OPSDAL
(Kamis 30/12/2021 — Pukul 14.00 Wita s/d selesai)