PABRIK KECAP PINDAH TEMPAT PRODUKSI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru

melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Selasa, 19 Januari 2021 di Pimpin Oleh Kasi Sidik dan Sidik (Syakir, SH) bersama PPNS (Heru Suseno, SE , Syamsiar P, SE dan Doni K, SE) melaksanakan tindakan Non Yustisi menindaklanjuti laporan warga yang berada di jalan Dedikasi IV No.29 Rt.04/02 Kelurahan Landasan ulin timur, tentang keberadaan Pabrik Kecap yang berada di Komplek perumahan dan mengganggu lingkungan warga mulai dari Bau limbah kecap, asap dan suara, terlebih dahulu melakukan Koordinasi ke Pihak Kelurahan dan Ketua RT setempat guna mendapatkan informasi yang lebih akurat di lokasi dalam upaya penyelesaian penanganan selanjutnya.
Terlebih dahulu mengajak lurah selaku wilayah akan tetapi lurah di berada di tempat di wakili oleh Kasi EKOBANG (merlina) juga dengan RT setempat, didapati ke lokasi Pabrik sudah melakukan Aktifitas Produksi dan berpindah ke Kab. Banjar.
Setelah itu Juga berkoordinasi dengan pihak DINAS PERKIM terkait bangunan yang berada di Trikora Sebrang rumah sakit Idaman Banjarbaru.

WARGA RESAH DENGAN BANGUNAN WARUNG DIBAHU JALAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Senin, 11 Januari 2021 di Pimpin oleh Kasi Sidik dan Lidik (Syakir, SH) bersama PPNS (Heru Suseno, SE dan Syamsiar P, SE) melakukan tindakan Non yustisi tindaklanjut Laporan Masyarakat Warga Komplek Griya Pratama Rt.08/09 Jl.Trikora Kel. Landasan ulin Timur, tentang keberadaan sebuah warung yang di anggap mengganggu warga karena berada di persimpangan jalan masuk komplek dengan melakukan koorsinasi ke pihak kelurahan bersama ketua Rt setempat, di TKP warung yang berada di pintu masui komplek posisinya memakan bahu jalan sehingga dianggap warga menggagu jalan keselamatan dan keamanan warga dalam berlalu lintas.
Kemudian Rt dan petugas memanggil pemilik warung, setelah dijelaskan terkait pelanggaran Pemilik warung bersedia memindahkan warung tersebut dibantu olah Warga dilokasi tersebut pada hari Minggu, 17 Januari 2021. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin, 18 januari 2021 oleh petugas.

PERGANTIAN TAHUN 2020-2021 PENJAGAAN DAN PATROLI DIPERKETAT

IJIN MELAPORKAN:
KEGIATAN TIM GABUNGAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN (PERWALI KOTA BANJARBARU NO. 27 TAHUN 2020), MAKLUMAT KAPOLRI SERTA MAKLUMAT BERSAMA FORKOPIMDA KOTA BANJARBARU

Kamis, 31 Desember 2020
Pukul 17.00 – 12.00 Wita

JUMLAH PERSONIL :
SATPOL PP:
Bidang Tibum danTranmas :
1.Seksi Opsdal
2.Seksi Kerjasama

Sekretariat :
1.Subag Umpeg
2.Subag Keuangan
3.Subag Perencanaan

POLRI : 3 Orang
TNI-AD: 10 Orang

SASARAN KEGIATAN:

  1. Fasilitas Umum
  • Kawasan Lapangan Dr.Murjani Banjarbaru
  • Taman Air Mancur Banjarbaru
  • Bundaran Simpang 4 Banjarbaru
  1. Pelaku Usaha di Kawasan Jalan Rahayu Banjarbaru
  2. Pelaku Usaha di Jalan A.Yani dan Kawasan Simpang 4 Banjarbaru
  3. Pelaku Usaha di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru
  4. Pelaku Usaha di Jalan Trikora Banjarbaru, dan
  5. Pelaku Usaha di Jalan Karang Anyar Banjarbaru

PELAKSANAAN KEGIATAN :
Kegiatan Gabungan dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Banjarbaru H.Marhain Rahman, S.Sos, M.AP, Melaksanakan Pengawasan, Penindakan dan Penertiban terhadap Kerumunan Massa yang berkerumun di Fasilitas Umum serta Pelaku Usaha seperti Warung dan Rumah makan, Restoran, Cafe, PKL, maupun Toko/warung Tradisional yang masih membuka usahanya melebihi pukul 20.00 Wita, walaupun sebelumnya para pelaku usaha sudah diberikan surat edaran dan pemberitahuan
atas dikeluarkannya Maklumat Bersama FORKOPIMDA KOTA BANJARBARU Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 & Tahu Baru 2021

HASIL KEGIATAN :
Petugas ditempatkan untuk Pengamanan di Fasilitas Umum/Publik untuk Mengantisipasi terjadinya adanya Kerumunan Massa yaitu di Kawasan Lapangan Dr.Murjani, Taman Air Mancur dan Kawasan Simpang 4 Banjarbaru, Petugas Gabungan juga Melaksanakan Pengawasan, Penyisiran, Penindakan dan Penertiban terhadap
Semua pelaku usaha di Sasaran Kegiatan yang masih membuka usahanya melebihi jam operasional yang sudah ditentukan sesuai Maklumat Bersama Forkopimda Kota Banjarbaru, Petugas Gabungan bertindak tegas dengan menyuruh langsung kepada pelaku usaha untuk segera Menutup dan membereskan usahanya seperti Warung dan Rumah makan di Jalan Rahayu Banjarbaru, Warung dan Rumah makan di Jalan A.Yani dan Simpang 4 Banjarbaru, Warung dan Rumah makan di Jalan Mistar Cokrokusumo serta Warung dan Rumah makan di Jalan Karang Anyar Banjarbaru ditertibkan petugas gabungan, pengunjung yang berkerumun di titik-titik sasaran juga dibubarkan dan disuruh untuk segera meninggalkan tempat, petugas gabungan juga melakukan Penyisiran terhadap beberapa Kafe di Jalan Trikora Banjarbaru dan tidak ditemukan adanya pelanggaran kafe yang membuka usahanya. Kepada Warga masyarakat, Pelaku usaha maupun pengunjung, Petugas slalu memberikan himbauan pentingnya mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan yaitu 3 M yaitu Selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan