KANDANG BABI LANJUT KE TEGURAN 2

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Senin 20 Januari 2020 Seksi Penyelidikan dan Penyidikan serta Seksi Operasional Melaksanakan tindaklanjut Surat Teguran 1 pada tanggal 26 Desember 2019 yang tidak diindahkan oleh Para peternak Babi yang berada di dekat Pondok Pesantren Yasin Kelurahan Gt. Manggis Kec. Landasan Ulin maka dilanjutkan dengan pemberian Surat Teguran 2 bersama Dinas PU dan PR Serta dari Kelurahan Guntung manggis.

ASIK MINUM GADUK BEBERAPA PEMUDA DIBERI HUKUMAN

Satuan Polisi pamong Praja Kota Banjarbaru
Kegiatan Rutin Cipta Kondisi Melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian, Jum’at (17/01/2020).
Pelaksanaan Kegiatan Pada Malam Hari Ini Dimulai Dengan Olahraga Malam Berjalan Kaki, Yakni Melakukan Penyisiran Serta Pengawasan di RTH Bougenville, Taman Air Mancur, Van Der Pijl, Seputaran Lap.Dr.Murjani, Serta Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang Didapati Oleh Petugas di Beberapa Titik Lokasi Dalam Rangka Terwujudnya Kondisi Masyarakat yang Kondusif, Maupun Terpeliharanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Banjarbaru.

LAPORAN MASYARAKAT TENTANG JALAN YANG DI COR

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik Selasa 14 Januari 2020 melaksanakan tindaklanjut laporan terkait tanah dipinggir jalan tembus Kantor PLN yang dicor oleh warga, menurut keterangan ketua rt setempat bahwa pengecoran tersebut atas inisiatif warga untuk rest area Jamaah haul sekumpul, kemudian berlanjut ke Warung yang berada di samping kantor Dinas Perizinan terpadu Kota Banjarbaru yang sudah memindahkan warungnya.

GIAT RUTIN

Satuan Polisi Pamong Praja Kotq Banjarbaru
Melakukan kegiatan Rutin Patroli Lingkungan di Wilayah Kota Banjarbaru Melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian, Selasa (14/01/2020).
Pelaksanaan Patroli Pada Hari Ini Meliputi Beberapa Kegiatan Rutin Yakni Pengawasan, Pemantauan, Serta Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Dalam Rangka Terwujudnya Kondisi Masyarakat yang Kondusif, Maupun Terpeliharanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Banjarbaru

MENINDAK LANJUTI SURAT PERNYATAAN TENTANG KANDANG SAPI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Senin 13 Januari 2020 menindaklanjuti ketaatan Surat Pernyataan yang di tandatangani selaku pemilik Kandang Sapi dan Pabrik tahu terkait limbah yang di buang ke sungai sehingga menimbulkan Bau terhadap masyarakat, pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah sudah dibuatkan penampungan limbah kotoran tersebut, di TKP memang tidak kelihatan adanya limbah resapan kotoran sapi tersebut.
Petugas kemudian memanggil pemilik Kandang tersebut untuk datang keMako Satpolpp karena pemilik kandang tersebut tidak berada ditempat.
Selanjutnya juga melakukan Teguran lisan terhadap PKL yang berada dibahu jalan tepatnya di depan Kantor Catatan Sipil.

TAK ADA JERA 1 PSK KEMBALI DIAMANKAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian berhasil meringkus adanya indikasi para pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di eks. lokalisasi pembatuan Jl.Kenanga (Gang.3) Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Penangkapan 1 orang PSK pada Rabu siang (08/01/2020) sekitar pukul 12.45 Wita. Wanita berumur tersebut kedapatan bersama 1 orang pria di salah satu rumah yang sengaja dikunci menggunakan gembok di pintu depan rumahnya.
Dengan alasan sedang pijat biasa, SR (65) dan AR (55) langsung diamankan bersama barang bukti ke MAKO POLPP untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar perda No.6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran.

2 PSK MENJALANI SIDANG TIPIRING

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik melaksanakan Sidang Tipiring Perda No.6 tahun 2002 tentang Larangan Prostitusi, yang sebelumnya pada hari Senin 06 Januari 2020 pada jam 15.00wt Seksi Bina Potensi mendapati 2 orang PSK MJ dan MT disebuah warung kemudian di tanyakan dan kedua PSK mengakui.
Pada hari Selasa 07 Januari 2020 kemudian sidangkan di PENGADILAN NEGERI Kota Banjarbaru atas Keterangan tersangka kemudian para tersangka di jatuhi hukuman MJ dengan denda Rp.500.000,- dan MT dengan denda Rp.300.000,- dan biaya perkara dua ribu rupiah.

STERILISASI KAWASAN BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDINOR

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Atas perintah langsung dari Walikota Banjarbaru Bapak H. Nadjmi Adhami melalui Kasatpol Pp
H. Marhain Rahman S.Sos. M.AP.
Melalui bidang tibum & tranmas Seksi Opsdal & Standby khusus senin 6 Januari 2020 berangkat jam 10.30 Wita Menuju Bandara Syamsudinoor, dilapangan tampak steril dari PKL , Petugas mengangkut 3 buah meja yang diletakan disimpang 3 menuju bandara Syamsudin Noor karena dianggap sebagai kawasan yang steril.
Kemudian petugas juga menertibkan PKL dan beberapa reklame yang berada dijalan A. Yani, jl. Karang anyar dan jl. Gotong Royong

2 TERDUGA PSK EKS PEMBATUAN DI AMANKAN SATPOL PP

Banjarbaru, Senin 06 Januari 2020
Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Seksi SDA & Teknik Fungsional melaksanakan giat pengawasan ttg PKL, Reklame & pengawasan ttg praktek Protisusi yg berada di wilayah Kota Banjarbaru tepatnya di Eks. Lokalisasi Batu Besi & Eks. Lokalisasi Pembatuan yg dipimpin langsung oleh Ibu Hairunnisa Halim S, Ag, dilapangan petugas menemukan 2 terduga psk dan langsung digiring ke mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu juga petugas menertibkan beberapa PKL yang berada dibabu jalan, petugas memberikan teguran serta araha agar bergeser pada jalur tersebut agar tidk menggangu pengguna jalan lainnya.