GIAT RUTIN PENERTIBAN PKL, REKLAME DAN BADUT

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Melalui Seksi Opsdal kembali melaksanakan kegiatan rutin di Wilayah Kota Banjarbaru, Senin 28 Oktober 2019. Pada saat dilapangan didapati sebanyak 7 pedagang buah musiman disepanjang Jl. A Yani Km 32,5- Km 29 Kec. Liang Anggang yang membuka lapak di jalur hijau wilayah Kota Banjarbaru serta 3 buah Spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan.

Petugas juga mengamankan 2 orang Badut karakter yang mangkal tepat di depan Qmall Banjarbaru. Kedua badut tesebut pun dibawa ke Mako Satpol PP untuk selanjutnya diberikan surat pernyataan dan penyitaan sementara kostum (kepala) badut tesebut selama 1 bulan kedepan.

BELASAN REMAJA DIAMAKAN SATPOL PP

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Transmas Seksi Operasi dan Pengendalian, Jumat 18 Oktober 2019 pukul 22.00 Wita. Melakukan kegiatan rutin cipta kondisi di wilayah Kota Banjarbaru.

Petugas mengamankan sekumpulan remaja tepat didepan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru, Setelah melakukan pemeriksaan dua remaja diantaranya pernah di rehabilitasi oleh BNN Kota dan juga Sambang Lihum beberapa tahun yang lalu terkait obat-obatan terlarang.

Remaja berinisial MN ( 16) yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMP, dan MF (18) langsung dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Griya Pemberdayaan Provinsi Kal-Sel unuk menjalani tes urine, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap orangtua mereka untuk diproses lebih dalam lagi.

EMBER BERISI TUAK DIAMANKAN SATPOL PP

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita. Bidang PPUD melalui Seksi Binwasluh yang dipimpin oleh Bapak Syaifuddin P.B,SE didampingi PPNS Dooni Kusworo, SE beserta Staff. Pengawasan terhadap pelajar yang membolos, PKL, Reklame serta Badut yang berada diwilayah Kota Banjarbaru, dilapangan petugas tidak menemukan adanya pelajar yang membolos maupun pelanggaran lainnya.

Petugas sekaligus juga menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah Trikors tentang minuman beralkohol jenis Tuak, dilapangan petugas mendapati kuang lebih 7 Bungkus Tuak yang siap jual, selanjutnya penjual serta barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

GIAT RUTIN PENERTIBAN PKL REKLAME SERTA ODGJ

Rabu, 16 Oktober 2019, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Kerjasama yang dipimpin oleh Kasi Reswan Nadi, S.Sos. Melakukan pengawasan dan penyisiran disepanjang jl.Karang Anyar Balitan dan sekitar wilayah diBanjarbaru, dilapangan petugas menemukan 2 PKL dan 4 buah Reklame yang melanggar peraturan. Selanjutnya petugas melakukan himbauan serta arahan agar memindahkan barang dagangan ketempat yang telah ditentukan.

Petugas juga melakukan penanganan terhadap ODGJ yang ditemukan di Jl.Karang Anyar Pondok 4 samping SMP 9 Banjarbaru, kemudian petugas membawa orang tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembersihan (dimandikan, diberikan baju ganti, serta pemotongan kuku) setelah dilakukan pembersihan orang tersebut lalu dibawa kerumah singgah untuk dilakukan penanganan yang lebih lanjut.

6 PSK KEMBALI TERJARING SATPOL PP

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Melalui Seksi Operasi dan Pengendaliaan, Selasa 15 Oktober 2019, Pukul 14.30 Wita. Kembali meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di eks.Lokalisasi pembatuan Jl. Kenanga Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Penangkapan 6 PSK dan 1 orang Lelaki dilakukan dibeberapa tempat berbeda. Salah satu pasangan diantaranya kedapatan tengah melakukan hubungan suami istri disalah satu bilik kamar di Eks. Lokalisasi tersebut. SY (39), ES (33), EF(35), RS (39), SW(54), HW (41) dan salah satu lelaki hidung belang berinisial JM (61). Langsung diamankan petugas bersama barang bukti ke MAKO SATPOL PP untuk diproses lebih lanjut karena terbukti melanggar perda No.6 Tahun 2002 tentang Praktek Prostitusi.

GIAT RUTIN PENERTIBAN PKL DAN REKLAME

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru dari Seksi Teknis fungsional dan SDA, Senin 14 Oktober 2019 Pukul 10.00 Wita, melakukan giat ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh Bapak Jufri SH.

Melakukan pengawasan terhadap PKL, Reklame dan Praktek Prostitusi. Dilapangan petugas Menemukan 1 PKL yang menyalahi aturan, kemudian memberikan himbauan secara persuasif untuk memindahkan dagangannya ketempat yang sudah ditetapkan.

Untuk Reklame dan Praktek Prostitusi petugas tidak mendapati adanya pelanggaran berikut.

BERDALIH MENGANTAR DAGANGAN WANITA DIBAWA SATPOL PP DI EKS. LOKALISASI PROTITUSI BATU BESI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Seksi Teknis Fungsional dibawah Bidang SDA Kamis, 03 Oktober 2019 pukul 10.30 Wita. dipimpin oleh Bapak Jufriadi, SH bersama anggota PTI dan Staff. Melakukan kegiatan rutin pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas di eks. lokalisasi protitusi batu besi wilayah Kec. Landasan Ulin.

Dari hasil pengawasan di daerah tersebut dapat diamankan seorang wanita bernama “SU” warga Kuranji Kota Banjarbaru yang diduga berprofesi sebagai PSK yang sedang bersantai di warung kopi tersebut.

Wanita tersebut beralasan sedang mengantar Kue “Kembang Goyang” namun setelah dikonfirmasi terhadap pemilik warung tidak membenarkan alasannya. Kemudian wanita tersebut pun diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.