Pemasangan Papan Informasi


Selasa , 27 November 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Melaksanakan kegiatan Pemasangan Papan Informasi tentang

Dilarang !!! Menempatkan Dan Memasang Reklame Berupa -Spanduk/Banner- Selebaran- Sticker – Peragaan Pada Pohon-Pohon Penghijauan / Pelindung Jalan Rambu Lalu Lintas, Tiang Listrik Milik Pln, Tiang Telpon, Jembatan Sungai , Berdasarkan Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 Dengan Ancaman Kurungan Paling Lama 3 ( Tiga ) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Pemasangan Papan Informasi di pasang di 10 (sepuluh) titik , yaitu di Jalan Trikora , di depan Masjid Agung ,Samping Kolam Renang Banjarbaru , Jalan Hambulung dan Jalan Palam .

Dilanjutkan Pemasangan Papan Informasi yang di pasang 2 (dua) Titik di Ex. Lokalisasi Batu Besi dan Ex. lokalisasi Pembatuan yang berisi tentang :
Dilarang !!! Setiap Orang Atau Badan Hukum :
1. Menyediakan Rumah Atau Tempat Untuk Kegiatan Perbuatan Pelacuran
2. Menjadi Pelacur Atau Melacur
3. Mendatangkan Pelacur Dari Luar Daerah
4. Melindungi Atau Menjadi Pelindung Kegiatan Pelacuran Di Daerah .

Berdasarkan Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Pasal 3 Ayat 1 Diancam Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 3 (Tiga) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Satpol PP terus Awasi Batu besi dan Pembatuan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru..Kamis 22 November 2018, Bersama Tim Gabungan TNI dan POLRI melaksanakan kegiatan pengawasan dan penyisiran di Eks. Lokalisasi Batu besi dan Pembatuan.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 15. 00 wita , petugas gabungan langsung menuju sasaran target yakni diawali dengan Eks. Lokalisasi Batu besi, setiba dilokalisasi petugas gabungan memeriksa sebuah rumah yang didalamnya ada beberapa bilik kamar, namunn petugas tidak mendapati aktivitas kegiatan prostitusi dan keberadaan PSK di rumah tersebut.

Selanjutnya petugas bergeser ke eks. Lokalisasi dijalan kenanga yakni pembatuan, petugas gabungan melakukan penyisiran digang-gang yang da dijalan kenanga tersebut namun hasilnya nihil petugas gabungan tidak mendapati keberadaan PSK atau pun aktivitas Prostitusi.

Dalam hal ini Satpol PP Kota Banjarbaru bersama tim gabungan TNI dan POLRI akan terus melakukan pengawasan pada Eks. Lokalisasi tersebut.

Lagi Asyik Satpol PP Datang

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Kamis 22 November 2018 jam 23.00, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kost yang berada di komplek jalan SPN Kost Perambaian Kel. sungai Ulin, tidak ada menemukan pelanggaran kost dalam keadaan Sepi.

Kemudian berlanjut ke Belakang Kantor BCA jalan A.Yani Km.34, 3 anak muda sedang pesta Miras jenis Alkohol Gajah, kemudian di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga remaja tersebut diberikan pembinaan dan harus menanda tangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa lagi.

TIDAK ADA DAPAT DI PEMBATUAN, BATUBESI PUN JADI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Sabtu 10 November 2018 jam 22.00 WITA di Pimpin langsung Kasat PolPP Kota Banjarbaru (H.Marhain Rahman, S.Sos, M.AP), melaksanakan Operasi Gabungan bersama TNI dan Polri Menyisir Tempat Hiburan Malam, Warung Remang LIK liang Anggang dan Ekslokalisasi Pembatuan juga BatuBesi, Seluruh Anggota dibagi 4 Tim menyisir pada Gang-gang yang berada di TKP tidak ditemukan aktivitas, terlihat Eks Lokalisasi Pembatuan Sepi.

Di Batubesi anggota menemukan 4 orang yang terindikasi PSK yang rata rata PSK berumur di atas 45 tahun an dengan tarif 50rb an Kemudian diamankan kekantor satpol PP.

Kemudian keempat PSK tersebut harus mempertanggung jawabkan pada Selasa 13 November 2018 jam 13.00 WITA tersangka An.Md, SMH, SMT dan MHD. Kasus Perda No.6 Tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf (b) tentang pemberantasan prostitusi. dengan sangsi SLH dan MHD diyatakan saudari bersalah secara sah, menjatuhi Hukuman selama 3 bulan kurungan dengan waktu percobaan selama 1 tahun

SMT dan MWD diyatakan saudari bersalah secara sah, menjatuhi Hukuman selama 3 bulan kurungan dengan waktu percobaan selama 6 bulan.

PSK DAN MIRAS DIAMANKAN SATPOL PP KOTA BANJARBARU


Kegiatan Patroli Rutin Pada Hari Senin, 5 November 2018. Pukul 10.30 Wita Anggota Seksi Opsdal Berangkat Melaksanakan Pengawasan dan Penyisiran PKL di Sepanjang Jl.PM.Noor, Jl.A.Yani – Liang Anggang. Dibeberapa Titik Petugas Mendapati Pedagang Buah Musiman yang Membuka Lapak Dijalur Hijau. Para Pedagang Tersebut Kemudian Diberi Peringatan & Arahan Untuk Segera Memindahkan Dagangannya Tersebut.

Pukul 13.45 Wita Petugas Mencoba Bergerak Kewilayah Eks.Lokalisasi Pembatuan. Ditempat Tersebut Diamankan 4 Orang Wanita & 1 Orang Laki-laki (Dirumah yang Berbeda), Juga Ditemukan Adanya Beberapa Kotak Miras Jenis Bir Bintang Disalah Satu Bilik Kamar. Ke-5 Orang Tersebut Kemudian Diamankan Ke MAKO POLPP Untuk Selanjutnya Diperiksa Lebih Lanjut.

Selanjutnya Selasa 06 November 2018 dilaksanakan siding Tipiring di Pengadilan tinggi nigeri Kota Banjarbaru. Dengan Kasus Larangan minuman beralkohol Perda An.DP di Pidana kurungan 3 bulan kepada terdakwa dengan masa percobaan 1 tahun. Kasus Larangan Prostitusi An. SR, DK dan AN di Pidana Hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun