TETAP MENYISIR WALAU HARI GERIMIS

Tim Gabungan saat berada dieks Lokalisasi

Rabu,29 Agustus 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Plh. Bpk. Drs. Karmaini (Sekretaris) bersama Tim gabungan TNI dan Polri melaksanakan kegiatan pemberantasan pelacuran & pecegahan tindak kriminal di wilayah hukum kota banjarbaru, yang hari ini dilakukan di Eks Lokalisasi Pembatuan Kecamatan Landasan Ulin.

penyisiran dilakukan dari tiap-tiap gang meski cuaca mendung hujan rintik2 namun bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kegiatan ke tempat tersebut. Tim gabungan tak segan memeriksa bilik2 kamar yang ada dibeberapa rumah yang ada di Eks Lokalisasi namun nihil.

Tidak ada aktivitas pada saat petugas tiba di eks Lokalisasi Pembatuan, dan nampak sepi.

SATU PSK DAN SATU PEMILIK RUMAH DI AMANKAN KE KANTOR

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas seksi Opsdal melaksanakan razia rutin terhadap para PSK yang masih beroperasi di wilayah Eks. Lokalisasi Pembatuan .

Berdasarkan hasil dilapangan petugas mendapati salah satu terindikasi PSK disalah satu rumah. Petugaspun langsung membawa salah satu yang terindikasi PSK dan pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Seksi Lidik dan Sidik untuk selanjutnya di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru besok hari Selasa 28 Agustus 2018 terkait pelanggaran Perda 6 tahun 2014 Pasal 2 terkait Prostitusi.

PENJUAL KELEPON TAK MENGINDAHKAN PERDA SELANJUTNYA DI SIDANG


Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Selasa 21 Agustus 2018 melalui seksi Lidik dan Sidik.

Melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri kota Banjarbaru dengan Tersangka AH dan AS, Kasus Pelanggaran Perda 6 Tahun 2014 Tentang Tibum dan Tranmas (larangan berjualan di jalan).

Putusan sidang kurungan 1 bulan (tidak perlu dijalani) dengan masa percobaan 3 bulan.

PKL DI BERI TEGURAN

Satpol PP Kota Banjarbaru saat melakukan peneguran terhadap Pedagang yang melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas seksi Opsdal melaksanakan kegiatan Patroli rutin terhadap kawasan bebas PKL Di wilayah sepanjang JL. P. M. Noor.

Berdasarkan arahan dari Kasi Opsdal dan PPNS seksi Opsdal berangkat dari Mako Satpol PP KOTA BANJARBARU mulai dari pukul 10.30 Wita langsung melakukan penyisiran kearah sepanjang Jl. P. M. NOOR.

Berdasarkan hasil dilapangan, petugas Satpol Pp mendapati 4 PKL yang terdiri dari 3 PKL penjual buah semangka dan 1 PKL Penjual es dawet.

Kepada 3 PKL penjual buah semangka hanya salah satu PKL yang diberikan Surat Pernyataan dikarenakan sudah beberapa kali ditegur kemudian yang lainnya diperintahkan untuk bergeser membawa barang dagangannya tersebut ketempat yang diperbolehkan dan diarahkan oleh petugas Satpol PP Kota Banjarbaru yakni di sepanjang JL. Mahabbah.

Dan utk penjual es dawet barang dagangannya diperintahkan untuk bergeser masuk kedalam.

RUMAH KOSONG PABRIK TUAK TAK BERPENGHUNI DI GREBEK SATPOL BANJARBARU.

Tim Elang saat berada dilapangan

Jum’at, 10/08/2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal beserta Anggota Standby Khusus dan dibantu Seksi Bina Potensi.

Dipimpin oleh Kasi Opsdal M.Rasyid Wahyuni,S.Sos, dan PPNS Yanto Hidayat untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya petugas mendapat laporan warga tentang adanya jual beli miras jenis tuak di daerah Kelurahan Sungai Ulin (Gunung Ronggeng).

Berdasarkan hasil dilokasi, petugas tidak mendapati si pemilik rumah (rumah kosong).

Dengan dibantu warga sekitar, petugas menemukan barang bukti 1 ember tuak, dan beberapa drum limbah pembuatan tuak tepat dibelakang rumah yg bersangkutan. Selanjutnya barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

PABRIK TUAK DIGREBEK SATPOLPP

Menindaklanjuti laporan masyarakat rabu, 08/08/2018, tentang adanya penjualan miras (Tuak) didaerah KM.31 kelurahan Gt.Manggis . satpol pp Kota Banjarbaru melalui seksi Operasional dan Pengendalian mengamankan 310 liter tuak di dua tempat yang tidak berjauhan dengan 2 kepemilikan berbeda. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti & penjual ke MAKO SatpolPP untuk selanjutnya dimintaii keterangan dan diproses lebih lanjut.