Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, dengan mengendarai sebuah mobil patroli, berhenti di salah satu tempat usaha hiburan guna memberikan surat imbauan terhadap pemilik usaha. Tempat usaha yang juga mendapat surat imbauan adalah tempat hiburan malam, olahraga ketangkasan (bilyard), warung internet atau Game Online, Usaha Salon dan Usaha Restoran atau Warung atau Rombong.
Melalui Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Peraturan Peundang-undangan Daerah, Selasa, 08 Mei 2018, yang dikomandoi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Dooni Kusworo, SE.
Untuk menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru memberikan imbauan melalui surat Nomor : 332/0189–PPUD/Satpol PP, Perihal Pemberitahuan Ketentuan Jam Operasional dan Larangan Aktivitas pada Bulan Ramadan, yang mana pemilik ataupun Pengelola Usaha diminta untuk mentaati ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Menurut PPNS Seksi Binwasluh, Bapak Dooni Kusworo, SE, kurang lebih 10 tempat usaha sudah diberikan surat pemberitahuan guna menyambut bulan suci Ramadan.
“Di surat tersebut terdapat ketentuan jam operasional dan larangan aktifitas di bulan Ramadan, untuk tempat hiburan malam, olahraga ketangkasan bilyard, warnet atau Game Online, Salon, Restoran, warung dan rombong,” ucapnya.
Bapak Dooni Kusworo menambahkan, nantinya selama bulan Ramadan akan terus dilakukan pengawasan, terutama untuk warung atau restoran yang mendapat surat imbauan. Agar tidak lagi ditemukan adanya warung sakadup.