Satpol PP Mendatangi tempat hiburan malam, olahraga ketangkasan (bilyard), warung internet atau Game Online, Usaha Salon dan Usaha Restoran

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, dengan mengendarai sebuah mobil patroli, berhenti di salah satu tempat usaha hiburan guna memberikan surat imbauan terhadap pemilik usaha. Tempat usaha yang juga mendapat surat imbauan adalah tempat hiburan malam, olahraga ketangkasan (bilyard), warung internet atau Game Online, Usaha Salon dan Usaha Restoran atau Warung atau Rombong.

Melalui Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Peraturan Peundang-undangan Daerah, Selasa, 08 Mei 2018, yang dikomandoi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Dooni Kusworo, SE.

Untuk menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru memberikan imbauan melalui surat Nomor : 332/0189–PPUD/Satpol PP, Perihal Pemberitahuan Ketentuan Jam Operasional dan Larangan Aktivitas pada Bulan Ramadan, yang mana pemilik ataupun Pengelola Usaha diminta untuk mentaati ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

Menurut PPNS Seksi Binwasluh, Bapak Dooni Kusworo, SE, kurang lebih 10 tempat usaha sudah diberikan surat pemberitahuan guna menyambut bulan suci Ramadan.

“Di surat tersebut terdapat ketentuan jam operasional dan larangan aktifitas di bulan Ramadan, untuk tempat hiburan malam, olahraga ketangkasan bilyard, warnet atau Game Online, Salon, Restoran, warung dan rombong,” ucapnya.

Bapak Dooni Kusworo menambahkan, nantinya selama bulan Ramadan akan terus dilakukan pengawasan, terutama untuk warung atau restoran yang mendapat surat imbauan. Agar tidak lagi ditemukan adanya warung sakadup.

Satpol PP Kota Banjarbaru Jaga di Km 33 dan 32

Seksi Bina Potensi melakukan pegawasan di Km 33 dan 32

Beberapa petugas Satpol PP stand by di lampu merah jalan A Yani Km 33 dan Km 32, pada Rabu 02 mei 2018. Guna memberikan pengawas terhadap beberapa Pengamen, Pedagang yang menjajakan brang dagangannya ditempat tersebut dan pengemis.

melalui seksi Bina Potensi Satuan Polisi pamong Praja Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan terkait pengawasan terhadap kedua lampu merah tersebut yang terkadang sering dipergunakan oleh pengemis meminta minta dan pengamen untuk mengais rezeki yakni disebelah median yang terkesan membahayakan pengemis dan pengamen, atau pun pedagang, seakligus menggangu pengguna jalan sehingga berdampak dengan kemacetan arus lalulintas.

Dalam hal ini Kasatpol PP menempatkan Personilnya agar tidak ada lagi pengamen, pengemis dan pedagang kasongan tesebut karena sangat menggangu pengguna jalan, diharapkan dengan ditempatkannya personil ditempat tersebut tidak ada lagi berada disana.
Pada seksi Bimwasluh hari ini pun melaksanakan pengawasan terhadap rumah kosyakni menempelkan stiker pada sebuah rumah kos yang berlokasi di gang Purnama Rt 01 Kecamatan Banjarbaru Utara.
Stiker yang dipasang dirumah kos tersebut yakni berupa larangan dan peraturan rumah kos yang harus ditaati oleh penghuni kos ataupun pemilik Usaha Kos tersebut.

Seksi Binwasluh melakukan penempelan stiker larangan dan peraturan kos

Diharapkan untuk pemilik usaha rumah kos wajib menempatkan penjaga kos guna melakukan pengawasan dan peneguran penghuni kos yang melakukan hal yang negatif sehingga rumah kos tersebut tidak disalah fungsikan oleh penghuni kos.

Rumah Kontrakan Mahasiswi didatangi Satpol PP

Dini hari satuan polisi Pamong Praja melalui Bidang PPUD menindak lanjuti laporan masyarakat, Selasa 01 mei 2018, pukul 00.30 wita langasung menuju Salah satu Komplek yang berada di jalan Trikora Banjarbaru.

Dugaan dari laporan masyarakat yakni salah satu dikomplek tersebut ada sebuah rumah yang dihuni oleh Mahasiswi yang dalam pengawasan warga setempat selalu membawa teman lawan jenis yakni laki-laki, bedasar keterangan bahwa laki-laki tersebut larut malam baru datang, dan lampu kamar selalu mati apabila laki-laki itu datang.

Namun pada malam ini petugas tidak mendapati kedua pasangan tersebut karena saat petugas datang penghuni kontrakan tersebut tidak ada ditempat kosong rumahnya.

Guna terciptanya rasa aman untuk masyarakat banjarbaru petugas akan selalu mengawasi rumah tersebut dan Satuan Polisi pamong Praja Kota Banjarbaru selalu membuka layanan pengaduan terkait Tibum Tranmas, sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru