Dalam Tiga Bulan Tertangkap kembali PSK dikurung Satu Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota banjarbaru saat dilokasi

banjarbaru, puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru membongkar bilik kamar di rumah yang ada di eks lokalisasi Batubesi, yang pada Rabu 14 maret 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Berhasil mengamankan PSK dirumah tersebut. hari ini Senin, 19 maret 2018 dua rumah yang bilik kamarnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.
dua rumah yang terbukti dipergunakn sebagai praktek prostitusi tersebut bilik kamar dibongkar oleh Satuan Polisi pamong Praja Kota Banjarbaru. diharapkan dengan pembongkaran ini para pemilik rumah yang dipergunakan sebagai praktek prostitusi tersebut jera, dan bukan tidak mungkin akan merembet kebangunan tempat tinggalnya karena disalah fungsikan.
Setelah melakukan pembongkaran Bilik kamar, petugas melakukan penyisiran, pengawasan dan penindakan pada eks lokalisasi pembatuan,tepatnya dirumah yang bercat biru petugas berhasil mengamankan pemilik rumah dan dua PSK. satu wanita IA (41) kedapatan tengah sembunyi oleh petugas pun digiring keluar dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. Dalam pengakuannya IA yang merupakan PSK baru dan sudah tiga kali melayani tamu dengan tarif tujuh puluh ribu sampai dengan delapan puluh ribu rupiah .
Satu lagi PSK yang pernah diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru dan telah disidangkan di pengadilan negeri Kota Banjarbaru berinisial CK, yang mengelabui petugas tengah makan ditempat tersebut, dan masih melayani tamu dengan tarif Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah perkencan.
Selanjutnya pada tanggal selasa, 20 maret sidang tipiring kedua PSK tersebut disidangkan dengan hasil putusan sidang PSK A.n IA (41) medapat hukuman percobaan selama tiga bulan dan bila mana dalam waktu tersebut masih melakukan tindak pidana maka langsung dilakukan hukuman kurungan selama satu bulan. Sedangkan CK mendapat putusan dengan harus membayar denda atas perbuatannya sebesar satu juta rupiah,dan harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan karena telah tertangkap kembali dan harus mempertanggung jawabkannya.

Penghuni Kos bersama Tamunya digiring oleh Satpol PP Kota Banjarbaru

Kasi Opsdal , PPNS Satpol PP Kota banjarbaru bersama Tim elang dan TIm Kobra saat berada di lapangan

Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru atas dasar perintah Kasatpol PP Kota Banjarbaru, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Seksi Operasional dan Pengendalian bersama Tim Elang dan Tim Kobra, jumat malam sabtu melaksanakan kegiatan Patroli Rutin diwilayah kota Banjarbaru dengan sasaran PKL, RTH dan Rumah Kos.
Patroli yang dipimpin oleh Kepala seksi Opsdal Bapak Raysid Wahyuni, S.Sos,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapak Yanto Hidayat, SE bersama Tim Elang dan Tim Kobra Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan penegeruan terhadap Badut yang salah saat berdiri guna menghibur masyarakat yakni berdiri dimedian jalan putar balik tepatnya didepan taman Vander Pilj, melalui Bapak Yanto Hidayat memberikan teguran agar tidak berdiri dimedian tersebut yakni ditaman agar tidak menggangu pengendara yang akan putar balik karena bisa membahayakan orang lain atau diri sendiri.
Dilanjutkan ke RTH yang berada dkecamatan banjarbaru selatan yakni RTH Bumi Cahaya Bintang, Taman Gembira, Dan RTH Guntung Paikat. Pada Taman Gembira petugas mendapati remaja telah menikmati Lem Fox yang mana terlihat kecurigaan terhadap remaja tersebut yang tampak ketakutan melihat petugas kemudian petugas pun memeriksa remaja yang mengaku masih sekolah menengah pertama tersebut dan mendapati lem disakunya. Tak dapat terelak lagi petugas pun memanggil orang tua dari remaja tersebut dan diperkenankan pulang dengan catatan tidak mengulanginya lagi.
Petugas selanjutnya mengarah kebeberapa Rumah kos yang berada di Kecamatan Banjarbaru Utara, dibeberapa rumah kos awalnya nampak tertib dan kemudian mengarah kegotong royong yang mana ada terdapat rumah kos yang terletak didalam mendapati tujuh muda mudi yang tengah menikmati miras jenis Alkohol merk gaduk, namun sempat dibuang didalam klosed oleh salah satunya. Ketujuh muda mudi tersebut yakni 5 laki-laki yang terdiri dari EN, RJ, WS, M,dan MF sedang 2 Wanita yang terdiri dari S dan T. selanjutnya ketujuhnya diberikan pernyataan dan untuk penghuni kos dalam hal ini harus berpindah dari kos tersebut. Dihimbau terhadap pemilik kost agar selalu mengawasi penghuni kos agar tidak disalah gunakan kamar kos tersebut untuk hal negatif.

PSK Batu Besi Terjaring Razia Satpol PP

Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Satpol PP Kota Banjarbaru tengah memeriksa PSK

Rabu,14 Maret 2018, Satuan Polisi Pamong Praja bedasarkan perintah Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak Haji Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap, melalui Bidang Tibum Tranmas dan Bidang PPUD melakukan penyisiaran diEks. Lokalisasi Batubesi, dua wanita yakni LK dan KSR yang diduga PSK diamankan.
Beberapa rumah pun diperiksa namun ada sebuah rumah yang mecurigakan petugas dan dimasuki petugas alhasil nampak seorang wanita yang tengah sembunyi dikamar tidak ada penerangannya. Wanita tersebut mengaku telah bersuami dan suaminya tengah bekerja, saat diminta KTP tidak dapat menunjukannya dan beralasan dibawa suaminya.Tak hanya itu petugas pun memeriksa kamar-kamar dan menemukan Alat kontrasepsi dikamar,
Ditempat berbeda petugas mendapati wanita yang mengaku hanya jadi tukang pijat tengah berlari kesemak-semak untuk bersembunyi, dua wanita tersebut selanjutnya petugas menggiring kemako Satpol PP kota Banjarbaru.
dalam pemeriksaan mengaku telah bersuami dan tidak menjadi PSK lagi namun saat Pria yang mengaku menjadi suaminya datang keMako kedua tidak dapat menunjukan bukti seperti surat nikah ataupun surat yang lain. Dengan kejanggalan tersebut pada hari Kamis 15 Maret keduanya akan dibawa kemeja hijau dipengadilan negeri kota Banjarbaru.

Suasana persidangan Kamis, 15 Maret 2018

hasil putusan sidang tipiring pelanggaran pasal 3 ayat (1) perda nomor 6 tahun 2002 tengang pemberantasan Pelacuran kamis 15 Maret 2018,yakni kedua diberikan sanksi masa percobaan selama tiga bulan jika dalam jangka waktu tersebut masih melakukan tindak pidana maka akan dilakukan hukuman kurungan selama satu bulan.