25 Personil Satpol PP Kota Banjarbaru Dididik diRINDAM


Sebanyak 25 orang Anggota dan Staf Satpol PP Kota Banjarbaru yang terdiri dari 20 orang laki – laki dan 5 orang Perempuan yang akan dididik mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Satpol PP yang bertempat diRINDAM VI Mulawarman.
Pelepasan peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar yang dilaksanakan didepan kantor Satpol PP kota Banjarbaru Oleh Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman, S.Sos, M.Ap dengan didampingi Kepala Seksi Pelatihan Dasar Bapak Akhmad Khairani, BA, yang memberikan motivasi terhadap 25 peserta pendidikan dan pelatihan dasar Satpol PP di RINDAM VI Mulawarman.
Ke 25 peserta tersebut akan dididik selama 12 hari, terhitung dari tanggal 16 s/d 27 Oktober 2017. Pelatihan tersebut bertujuan agar meningkatkan sikap dan semangat untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika.
Sesampai di Rindam VI Mulawarman disambut dengan apel, kemudian merayap dengan menyanyikan lagu kebangsaan. Semangat pun diperlihatkan oleh ke 25 peserta tanpa mengenal lelah.
Senin, 16/10 pagi diadakan pembukaan kepelatihan dan penyematan pita terhadap pengajar dan peserta pelatihan oleh DAN RINDAM VI Mulawarman.

Kos Banjarbaru Siang Malam di berikan Pengawasan Satpol PP

Satpol PP Kota Banjarbaru memeriksa Indentitas Penghuni Kos

Banjarbaru, awalnya tampak wajah kaget diperlihatkan oleh penghuni kos yang berada dikamar dengan kedatangan Satpol PP pada malam ,06/10. Malam itu Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap beberapa kost, terkait tamu dan penghuni kost.
Rumah kost yang dilakukan yakni di gang Purnama Banjarbaru Utara, dan Indekos yang berada diguntung manggis. Namun tidak ada temuan semua sesuai dengan perda No 1 tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost.
Sebagian kamar kost banyak yang kosong karena ada yang pulang ketempat domisili masing – masing pada patroli rutin yang dilaksanakan pada RTH tak luput dari sasaran Satpol PP kota Banjarbaru, yakni di RTH Guntung Paikat petugas mendapati empat remaja yang sedang berada ditempat gelap diperiksa oleh Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, setelah dilakukan pemeriksaan empat remaja tersebut diperkenankan untuk mngulangi.
Disarankan agar tidak tempat yang sepi atau gelap karena bukan tidak mungkin akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Kami juga menghimbau terhadap masyarakat agar ikut berperan dalam memerangi bentuk kemaksiatan dengan melaporkan keaparat setempat bila terjadi hal – hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap indekos – indekos yang ada dikota Banjarbaru.
Satpol PP Kota Banjarbaru saat berada di RTH Guntung Paikat

Sekolah Di periksa Tim


Banjarbaru, tim terpadu yaitu tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Pendiidikan Kota Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, dan Kemenag Kota Banjarbaru. Pada 4/10, digedung aula dinas Pendidikan guna berbagi tugas – tugas yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Banjarbaru Bapak H Marhain Rahman,S.Sos, M.Ap.
Sebelum berangkat kesekolah Bapak Sekda Kota Banjarbaru, memberikan arahan terhadap Tim gabungan, terkait sasaran kegiatan yakni mempersempit ruang gerak penyebaran obat-obatan terlarang dikalangan siswa-siswi setara SLTP yang dilaksanakan selama dua hari berturut –turut.
Tim yang terbagi menjadi 15 Regu dan dibagi dua regu untuk menghemat waktu dalam pemeriksaan. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan diantaranya, SMPN 3 Banjarbaru dan MTSN Miftahul Khairiah. Dihari pertama tidak mendapati obat-obat yang menjadi sasaran kegiatan.
Para guru dan murid tampak terlihat antusias dalam kegiatannya ini tidak ada keberatan saat petugas pemeriksa memasuki ruangan dan memeriksa tas milik mereka satu persatu. Memang awalnya tampak kaget namun setelah Koordinator tim memberikan penjelasan para siswa siswi dengan semangat dan wajah santai memperlihatkan isi didalam tasnya masing-masing.
Dihari kedua tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap siswa yakni di SMPN 4, Pondok Pesantren Alfalah dan SMPN 10 yang berada dikecamatan landasan Ulin. Kali ini 15 regu dibagi menjadi 3 regu, untuk terbagi untuk mendatangi tiga sekolah tersebut. Dari tiga sekolah yang dilakukan pemeriksaan tidak didapati apa yang menjadi target tim gabungan .

Indekost Kurang Pengawasan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru mengamankan penghuni kost

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kota Banjarbaru, Senin, 02 Oktober 2017.Pemeriksaan dan penanganan indikasi pelanggaran kewajiban dan larangan oleh penghuni kamar nomor 9, 17, 33, dan 34 KOST AYAH BUNDA yang berlokasi dikawasan jalan Bhayangkara Banjarbaru, tindaklanjut laporan dari warga via telpon.
Sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu berkoordinasi ke Kulurahan setempat (Kelurahan Sungai besar). Kemudian berlanjut ke TKP di bantu oleh pihak kelurahan, setelah memeriksa beberapa kamar di temukan dikamar No.10, 2 pasang atau 4 orang (2 laki – laki dan 2 perempuan) atas nama DA, SV, RH dan HD dan pemilik kamar tidak berada di tempat kedua pasangan tersebut beralasan cuman istirahat sebentar di kamar tersebut dengan pintu kamar tertutup, keadaan wanita salah satu dari pasangan nampak merah merah di leher.
Kedua pasangan tersebut dibawa ke kantor untuk selanjutnya di periksa.
Untuk selanjutnya Pemilik Kost Ayah Bunda diberi teguran 2 (dua) karena memang sering Kost tersebut kedapatan pasangan didalam kamar dan Penghuni Kost di keluarkan dari kamar untuk secepat tidak menempati Kost tersebut.
Kota Banjarbaru memang sering terjadi kelalaian terhadap penjagaan dan pengamanan, akibatnya banyak Kost Kost di kota Banjarbaru yang memang menjadi tempat ajang Kumpul Kebo, pesta miras atau judi.Himbauan bagi keluarga, anak atau saudara anda yang mengKost di kota Banjarbaru agar lebih di perhatikan agar dapat menekan pergaulan Negatif dikota Banjarbaru.

Salah Pemasangan Ditertibkan

Satpol PP Kota Banjarbaru saat melepas spanduk reklame yang terpasang ditiang

Banjarbaru, pemandangan tidak nyaman bila melihat spanduk atau reklame yang terpasang pada tempatnya yakni diikat dan dipaku dipohon kemudian ditiang listrik ataupun tiang Telkom, dari itu Satuan Polisi Pamong Praja Pada kamis, 02/10,
Dalam penyisiran pelanggaran pemasangan terhadap spanduk reklame didaerah Kelurahan Sungai Ulin kecamatan Banjarbaru hasil penyisiran mendapati 7 (tujuh) spanduk, yang menyalahi aturan yakni dipasang dipaku dipohon dan diikatkan ditiang listrik dan tiang Telkom, sehingga terlihat tidak rapi dan semrawut.
Dihimbau terhadap pemilik usaha atau apapun yang dalam promosi dengan menggunakan media reklame ataupun banner spanduk agar sebagaimana mestinya mentaati peraturan pemasangan yang benar. Yakni memasang pada tempat yang benar disesuaikan dengan tempatnya. Sehingga tidak merugikan diri sendiri karena telah membayar izin pemasangan namun salah pemasangan akan tetap ditertiban.
Selanjutnya pada tempat berbeda Seksi Operasional dan Pengendalian melakukan Patroli Rutin dengan melakukan pelepasan terhadap spanduk tentang pelacuran yang berada dijalan masuk Eks Lokalisasi pembatuan dan melakukan penyisiran terhadap eks lokalisasi Pembatuan.
kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik Spanduk untuk diberikan pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
satpol pp kota banjarbaru berada dilokasi